4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?

Artikel ini milik Indonesiabaik.id dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

4 Penyebab PHK menurut Peraturan Pemerintah Terbaru, Sudah Tahu?
info gambar utama

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat lumrah terjadi di dunia karier. Di tengah bangkitnya ekonomi Indonesia setelah pandemi, nyatanya PHK massal makin terjadi menjelang akhir tahun 2022. Banyak yang bilang ini adalah imbas dari ancaman resesi ekonomi tahun mendatang.

Meskipun begitu, PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan sewenang-wenang. Aturan tentangnya telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, ada beberapa penyebab PHK, baik dari sisi perusahaan maupun dari pekerja itu sendiri.

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini