Percepatan implementasi pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terus dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri. Pasalnya, pihak Jasa Raharja menyatakan, bahwa ada sekitar 39 persen kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak.
Padahal, merujuk pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termaktub dengan jelas bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) habis, maka identitas kendaraan tersebut dapat terhapus dan tidak dapat diregistrasi ulang kembali. Dengan kata lain, kendaraan akan teridentifikasi sebagai kendaraan ilegal.
Oleh sebab itu, sejumlah roadshow dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemerintah provinsi tengah gencar digelar Tim Pembina Samsat Nasional, agar masyarakat dapat memahami dan pemerintah provinsi pun dapat membantu merumuskan kebijakan yang mempermudah akses masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya