Begini Jenis-Jenis PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja, Sudah Tahu?

Artikel ini milik Indonesiabaik.id dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

Begini Jenis-Jenis PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja, Sudah Tahu?
info gambar utama

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Badai lay off akhir-akhir ini melanda sejumlah perusahaan rintisan atau startup di Indonesia. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menjadi salah satu company yang harus memberhentikan karyawannya sebanyak 12 persen atau sekitar 1.300 orang.

Tentu, ada penyebab-penyebab tertentu yang melatarbelakangi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Di samping itu, perlu kamu ketahui pula bahwa nggak semua PHK itu sama.

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini