Setelah pandemi COVID-19 mereda, di tahun 2022 keberangkatan haji ke tanah Arab Saudi mulai diselenggarakan lagi oleh pemerintah. Namun, untuk tahun 2023 ini, biaya kebutuhan jamaah haji secara resmi telah dinaikkan menjadi 49.812.700,26. Hal tersebut sudah diputuskan melalui Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak berkepentingan lainnya.
Dalam pemberangkatan ibadah ke tanah suci itu, terdapat dua istilah yang sering digunakan berkenaan dengan biaya keberangkatan, yakni Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dilansir dari portal Nahdlatul Ulama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang menunaikan ibadah haji.
Baca Selengkapnya