Situasi ekonomi yang fluktuatif membuat tak sedikit perusahaan dari ragam sektor melakukan metode pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya dalam rangka mengembalikan stabilitas perusahaan. Pada hakikatnya, ragam upaya harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan untuk menghindari PHK, karena PHK merupakan opsi terakhir setelah semua upaya perusahaan tidak mendapatkan hasil.
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja," jelas kalimat yang tertuang dalam Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, pada faktanya gelombang PHK akan terus terjadi tiap tahunnya. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah kasus PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus, lalu naik drastis pada 2020 menjadi 386.877 kasus. Angka PHK pada 2021 turun perlahan menjadi 127.085 kasus. Lalu, bagaimana angka PHK di 2022 ini?
Baca Selengkapnya