Dewan pers telah merilis data terbarunya mengenai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia 2022. Hasil survei yang dilakukan Dewan Pers sepanjang Januari hingga Desember 2021 terhadap 34 provinsi di Indonesia, secara nasional IKP tahun 2022 naik sebesar 1,86 poin menjadi 77,88 poin. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa secara nasional, kemerdekaan pers di Indonesia berada dalam kondisi âCukup Bebasâ dalam menyiarkan informasi kepada publik.
Penentuan poin dibagi menjadi lima kategori, yakni kategori Bebas dengan total skor 90-100 poin, Cukup Bebas 70-89 poin, Agak Bebas 56-69 poin, Kurang Bebas 31-55 poin, dan Tidak Bebas 1-30 poin.
Diketahui, penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) di setiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).
Baca Selengkapnya