Membeli gas elpiji 3kg sekarang harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lo! Dilansir dari Indonesia Baik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3kg sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sebanyak 82,78% rumah tangga di Indonesia didominasi oleh penggunaan bahan bakar gas elpiji untuk memasak. Data tersebut diambil di tahun 2021 lalu. Adapun untuk yang lainnya bisa SohIB lihat rinciannya di bawah ini:
Btw, persentase rumah tangga di Indonesia yang menggunakan gas elpiji untuk memasak di perkotaan juga sangat tinggi nih, SohIB! Ada 88,93% rumah tangga di perkotaan, sedangkan di pedesaan mencapai angka 74,68%.
Baca Selengkapnya