Juli lalu, Indonesia ramai dengan kebijakan Kominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berdasarkan peraturan tersebut, Kominfo telah memblokir akses pada sejumlah situs, baik dalam dan luar negeri yang tidak mendaftarkan diri.
Johnny G Plate, selaku Menteri Kominfo pun sempat menuturkan bahwa aturan PSE Lingkup Privat tidak pandang bulu. Hal itu dibuktikan dengan keputusan Kominfo yang kemudian memblokir sejumlah situs dan aplikasi. Beberapa situs dan aplikasi yang sempat diblokir pada akhir Juli lalu tersebut di antaranya Amazon, Paypal, Yahoo!, Steam dan Dota.
âSeluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," demikian ujar Johnny, Kamis (14/7), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Selengkapnya