Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa terjadi kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kenaikan rata-rata upah minimum merupakan hasil simulasi berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari Kemnaker.go.id, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kepentingan pekerja atau buruh dan pengusaha serta keberlangsungan usaha, pemerintah hadir untuk mengatur penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum ditujukan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca Selengkapnya