Ketika kita sedang menyusun surat resmi dari atau untuk perusahaan, biasanya dokumen tersebut akan dimintai pembubuhan meterai dan tanda tangan. Melansir dari Libera, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan pada pasal 3 ayat (2) huruf e bahwa meterai memiliki fungsi sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Cukai menjadi objek Bea Materai.
Benda kecil yang mirip perangko ini juga menunjukkan bahwa isi surat tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum apabila ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan perjanjian yang sudah disepakati. Karena itulah, banyak dokumen penting menyertai meterai dengan tanda tangan kita.Â
Meskipun demikian, meterai sendiri nggak bisa dijadikan sebagai objek yang menentukan sah atau tidaknya suatu surat, kok! So, meskipun kamu menyusun sebuah tulisan resmi tanpa benda tersebut sekalipun, surat akan tetap sah selama sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dan mengikuti aturan. Apakah sampai sini SohIB sudah paham?
Baca Selengkapnya