Sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan Rapat Gabungan guna mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan wakilnya, Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/09).
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta sejak 24 Maret lalu untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun ini.
âBerdasarkan itu, saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 diusulkan pemberhentiannya," kata Prasetyo, Ketua DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (13/9) sebagaimana dikutip dari katadata.co.id.
Baca Selengkapnya