Dalam upaya pemulihan ekonomi secara berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola keuangan menjadi hal yang penting untuk dikuasai masyarakat dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, salah satu tujuan jangka panjang pemangku kebijakan dan lembaga finansial adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan literasi keuangan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku keuangan seseorang agar kualitas pengambilan keputusan dan kemampuan mengelola keuangan meningkat sehingga seseorang dapat mencapai kesejahteraan.Â
Literasi keuangan yang baik dicirikan dengan pengetahuan dan keyakinan seseorang mengenai produk maupun lembaga jasa keuangan. Selain itu, mengetahui fitur, manfaat dan risiko, hingga hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan serta cara menggunakannya juga menunjukkan tingkat literasi keuangan seseorang.
Baca Selengkapnya