Per Selasa (6/9/2022) total sebanyak 23 orang dari total 1.368 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada mereka yang dinilai telah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis pengadilan, tentunya setelah dikurangi dengan sejumlah remisi yang diperoleh.
Adapun sebanyak 4 narapidana berasal Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menuturkan bahwa mereka masih mengawasi para narapidana yang telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Di antara daftar narapidana korupsi yang memperoleh status bebas bersyarat, berikut rangkuman kasus yang menjerat beberapa narapidana serta besaran nilai korupsi hingga kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor.
Baca Selengkapnya