Isu kenaikan tarif ojek online atau biasa disebut ojol banyak mengundang respon penolakan, baik dari pengemudi hingga pengguna. Banyak yang menilai bahwa besaran kenaikan tarif ojol berpotensi membebani masyarakat.
Terbukti dalam survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang bertajuk "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" ada sebanyak 58,8 persen responden tidak setuju dengan adanya kenaikan batas tarif per kilometer dan tarif minimum yang mencapai 30-60 persen sesuai dengan Kepmenhub No. 564/2022.
Apabila tarif ojol tetap dinaikkan 53,3 persen responden menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dan harapannya kebijakan tarif minimum dapat dikaji ulang.
Baca Selengkapnya