Perkara Nikah Beda Agama di Jaksel, Bagaimana Statistik Pernikahan di Jakarta?

Artikel ini milik GoodStats dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

Perkara Nikah Beda Agama di Jaksel, Bagaimana Statistik Pernikahan di Jakarta?
info gambar utama

Sebuah pernikahan di Jakarta Selatan baru-baru ini mengundang perhatian publik. Pasalnya, pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang kekasih berinisial DRS dan JN ini merupakan pernikahan berbeda agama. Sang mempelai pria bernama DRS adalah seorang pemeluk agama Kristen, sedangkan JN sang mempelai wanita merupakan pemeluk agama Islam.

Pernikahan tersebut sebenarnya telah mereka laksanakan pada 31 Mei lalu di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat. Namun, akta perkawinan ini tidak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kemudian pasangan ini mengajukan gugatan pada 27 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pernikahan berbeda agama ini diberikan izin untuk didaftarkan di Pencatatan Perkawinan. Hasilnya, gugatan tersebut kemudian disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Arlandi Trigoyo dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk menerbitkan akta perkawinan pasangan berbeda agama tersebut. Perintah ini dikeluarkan dalam amar putusan pengadilan. Adapun amar putusan ini dibacakan pada Senin, 8 Agustus 2022 silam.

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini