Presiden Joko Widodo pada awal 2021 lalu sempat mengungkapkan ingin melakukan perubahan dalam pasal-pasal bermasalah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam keterangannya, Jokowi menyadari bahwa pasal-pasal karet merupakan hulu dari penyalahgunaan regulasi, penafsiran terhadap tiap bulir pasal yang berbeda-beda dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Namun, sayangnya janji manis itu hanya sebatas angin lalu. Hingga 2021 berakhir bahkan hingga kini, UU ITE tak kunjung direvisi. Pemerintah menawarkan solusi sementara dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi dari UU ITE, tetapi tetap saja hal tersebut tidak menghentikan sejumlah pihak melayangkan pidana untuk para korban.
Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2021 terdapat 38 orang yang telah menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Korban yang paling banyak menerima tuduhan tersebut datang dari kalangan aktivis, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyuarakan kepentingan publik.
Baca Selengkapnya