Tidak banyak orang yang menyadari, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata juga bisa dipakai di beberapa negara. Bahkan, hal tersebut sudah berlaku sejak dahulu kala, lo!
Melansir dariIndonesiabaik, diakuinya SIM domestik negara kita sudah tertuang dalam âAgreement on the Recognition of Domestic Driving License Issuedâ yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN, 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Wah, sudah lama sekali ternyata!
Sebab itulah, bagi SohIB yang sedang tinggal di negara ASEAN, bisa tetap menggunakan SIM tanpa harus membuat SIM Internasional. Namun, tentu saja harus ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi dari negara tertentu.
Baca Selengkapnya