Terhitung pada Minggu 11 September 2022 pada jam 00.00 WIB tarif ojek online atau yang biasa disebut ojol akan mengalami kenaikan. Keputusan ini merupakan hasil dari pembicaraan yang dilakukan antara pemerintah dan pemangku kebijakan pada 7 September 2022 lalu.
Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam konferensi pernya mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen. Dua komponen penentuan biaya jasa untuk ojol terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 kilometer (km) pertama, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," sebut Hendro, pada Rabu (7/9).
Baca Selengkapnya