Tax Amnesty Jilid II, Setoran Pajak Penghasilan Tembus 54 Triliun

Artikel ini milik GoodStats dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

Tax Amnesty Jilid II, Setoran Pajak Penghasilan Tembus 54 Triliun
info gambar utama

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017, tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional. Peringatan Hari Pajak Nasional dilatarbelakangi oleh momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia yang terjadi pada 14 Juli 1945 silam.

Momentum tersebut merujuk pada catatan dalam dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) milik Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, pegawai gunseikan (pemerintahan militer) yang pada saat itu bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi mengenai sejarah pajak dan negara yang ternyata berhubungan dengan proses pembentukan negara.

Salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk merayakan Hari Pajak Nasional ialah dengan memenuhi tanggung jawab secara sadar membayar pajak tepat waktu. Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberlakukan tax amnesty yang saat ini disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini