Adanya kebiasaan upacara bendera di sekolah ternyata merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015, tentang Penumbuhan Budi Pekerti disebutkan untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Adapun kegiatan wajib yang dilakukan salah satunya adalah upacara bendera setiap hari Senin, dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.