Indonesia memiliki marka jalan yang berfungsi untuk mengatur, memperingatkan dan menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas.
Namun tak dipungkiri masih banyak pengguna jalan yang tidak mengetahui fungsi-fungsi dari marka jalan tersebut. Berikut jenis marka jalan antara lain marka membujur, marka melintang, marka serong, dan marka lambang.