Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera

Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera
Sebelum Jadi NKRI, Indonesia Punya 7 Negara Bagian, 7 Presiden, dan 7 Bendera

Pada masa awal kemerdekaan, Belanda memaksa para pemimpin Indonesia untuk membentuk Negara Serikat sesuai perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).

Kala itu, Republik Indonesia Serikat (RIS) atau negara federal ini terdiri atas enam negara bagian ditambah dengan Negara Repoeblik Indonesia dengan Ibu Kota Jakarta.

Jadi sebelum terbentuk NKRI, negeri ini punya tujuh negara, tujuh presiden, bahkan tujuh bendera kebangsaan.

Simak infografik di atas untuk tahu apa saja jenis negara bagian yang dimaksud.

Terima kasih telah membaca sampai di sini