Air, Penting Nggak, Sih?

Air, Penting Nggak, Sih?
info gambar utama
Tanpa kita sadari, air merupakan elemen utama kehidupan yang telah memberikan manfaat tidak ternilai bagi kelangsungan hidup umat manusia. Air adalah salah satu sumberdaya yang mendukung keberlangsungan hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya. Air merupakan kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga harus dilestarikan sebagai bentuk rasa syukur manusia terhadap anugerah Tuhan. Cuma sayangnya kita seperti tidak sadar bahwa air itu penting banget, mungkin karena di rumahnya sering kebanjiran, jadi berpikir, "Ngapain sih kita melestarikan air, toh gak dilestarikan aja udah tumpah-tumpah?" Coba deh kita sedikit mempelajari pentingnya air buat kehidupan kita. Kalo kita jalan-jalan ke negara tetangga nih, kita bakal tahu kalau air itu diirit-irit banget, sampe-sampe toiletnya saja tidak memakai semprotan air, cuma tisu! Belum lagi mereka menadah air hujan agar bisa dipakai untuk menyiram tanaman, mennyiram toilet, dan keperluan lain di luar sumber air minum. Berdasarkan ilustrasi diatas, maka kita harusnya mensyukuri bahwa Indonesia diberkahi curah hujan yang cukup tinggi, terlepas dari perubahan iklim global yang kadang-kadang membuat kita bingung kapan hujan kapan panas, *gila! Sumber daya air harus dikelola secara secara terpadu, utuh dan berkelanjutan agar kelestariannya tetap terjaga. Namun demikian untuk mewujudkan hal tersebut juga ada permasalahan dan tantangan seperti stres air. Nah lho, bukan cuma kita aja kan yang bisa stres? Konsep stres air menurut World Business Council for Sustainable Development adalah situasi di mana tidak cukup air untuk semua kebutuhan, baik itu untuk pertanian, industri, atau yang lainnya. Permintaan air telah melebihi suplai di beberapa bagian di dunia seiring dengan populasi dunia terus meningkat, yang mengakibatkan peningkatan permintaan terhadap air bersih. Perhatian terhadap kepentingan global dalam mempertahankan air untuk pelayanan ekosistem telah bermunculan, terutama sejak dunia telah kehilangan lebih dari setengah lahan basah bersama dengan nilai pelayanan ekosistemnya. Ekosistem air tawar yang tinggi biodiversitasnya saat ini terus berkurang lebih cepat dibandingkan dengan ekosistem laut ataupun darat. Pada dasarnya, pembangunan bidang sumber daya air dilakukan sebagai sebuah upaya untuk memberikan akses terhadap air kepada seluruh masyarakat secara adil. Selain itu, pengendalian daya rusak air juga merupakan tujuan pembangunan bidang sumber daya air agar kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera dapat tercipta. Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan di bidang sumber daya air, telah diterbitkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang telah mencerminkan perwujudan pelaksanaan reformasi kebijakan di bidang sumber daya air. Melalui perubahan tersebut diharapkan peraturan perundangan terkait dengan sumber daya air dapat sejalan dengan tuntutan perkembangan keadaan sumber daya air dan perubahan dalam kehidupan masyarakat saat ini. Tidak seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 yang lebih condong ke aspek pendayagunaan sumber daya air, Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah mengatur beberapa aspek pokok pengelolaan sumber daya air seperti konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air dan sistem informasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air sedangkan pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. Selain itu pengendalian daya rusak air ditujukan untuk melindungi keamanan masyarakat dari dampak bahaya bencana banjir sementara pengelolaan sistem informasi sumber daya air dilakukan untuk mendukung pengelolaan sumber daya air itu sendiri. Selain itu juga telah diterbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dari sepuluh PP turunan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar hukum/pedoman yang lebih teknis/rinci dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, yaitu; (i) PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; (ii) PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; (iii) PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; (iv) PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah; dan (v) PP No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan. Beberapa peraturan perundangan yang telah disahkan sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan koordinasi/pengelolaan sumber daya air, yaitu: (i) Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air; (ii) Keppres No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air; (iii) Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; dan (iv) Kepmen PU No. 390/KPTS/M/2007 tentang Penentuan Status Daerah Irigasi serta 4 (empat) Permen PU lainnya. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran negara juga ikut mengalami perubahan. Namun demikian, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, perencanaan menjadi sangat penting untuk saling berkaitan dengan penganggaran karena harus disusun dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya yang terbatas. Dengan demikian anggaran yang dimanfaatkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan skala prioritas pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun 2010 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014 dengan salah satu kebijakan pembangunan yang ditempuh adalah pembangunan infrastruktur nasional yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum di seluruh bagian negara kepulauan Republik Indonesia dengan mendorong partisipasi masyarakat. Di bidang sumber daya air, salah satu yang menjadi kebijakan adalah pengendalian dan pengurangan dampak banjir dan tanah longsor secara struktural dan non struktural, terutama pada wilayah berpenduduk padat, wilayah strategis dan pusat-pusat perekonomian. Kebijakan ini sangat strategis karena mendukung berkurangnya tingkat resiko dan periode genangan banjir pada wilayah berpenduduk padat, wilayah strategis dan pusat-pusat perekonomian. Untuk memastikan visi misi Presiden yang dituangkan dalam Prioritas Nasional RPJMN 2010-2014 terpenuhi, maka Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional. Tapi kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah untuk melestarikan air. Perlu peran serta aktif dari kita semua agar air tidak  berlebih yang bikin rumah kita banjir, juga tidak kurang yang membuat kita akhirnya gak bisa mandi, juga kualitas air yang tetap terjaga supaya kita tidak selalu beli air mineral. Lalu bagaimana sih cara kita bisa melestarikan air? Tidak sulit sih sebenarnya; setidaknya dimulai aja dari hal-hal kecil dari kita bangun tidur sampai tidur lagi. Misalnya jangan mandi di bathub, pakai saja yang siraman, dan jangan lama-lama, maksimal 4 menit untuk mandi. Ada lho alat semacam jam weker buat ngingetin kita kalo mandinya kelamaan, dan standarnya 4 menit itu. Kalo di jalan jangan buang sampah di parit atau melemparkan pembalut atau semacamnya itu di sungai. Kalau ada tetangga yang buang sampah sembarangan tolong diingatkan, jangan ditiru! Bayangin aja kalau sampai menyumbat kanal air dan akhirnya banjir, sayur-sayuran dan kotoran yang kita buang malah balik lagi ke rumah kita secara berjamaah, kan repot juga. Dan kalo nanti kita sudah kaya, jangan membangun rumah atau villa di daerah resapan air atau di daerah hulu, karena selain membuat daya serap air berkurang yang berakibat air turun aja ke daerah hilir, juga bisa menimbulkan longsor. Nah, kalau sudah mulai sadar, yuk kita belajar lagi bagaimana mengelola dan melestarikan air sebagai sumber kehidupan anak cucu kita nantinya. Ditulis untuk Good News From Indonesia oleh Dimas Kurnia Aditiawan Sumber foto: flickr.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini