Era Baru Jaminan Kesehatan

Era Baru Jaminan Kesehatan
info gambar utama

By dr. Sholihul Abshor

            Sakit bagi semua orang bukanlah kondisi yang dikehendaki, tapi bila sakit menyerang,  semua orang dalam kondisi apapun pasti berupaya mencari obat bagi kesembuhannya. Bagi orang yang mampu berusaha mencari pengobatan kemana saja, bisa ke dokter umum, dokter spesialis, atau ke rumah sakit swasta yang mahal sekalipun.  Namun bagi orang yang tidak mampu tentu bukan hal yang mudah dalam menghadapi keadaan sulit seperti ini. Jangankan ke dokter spesialis, ke dokter umumpun mereka tidak mampu sementara berobat ke puskesmas tidak sembuh. Memang saat ini pemerintah menanggung biaya berobat bagi masyarakat, baik ke puskesmas maupun ke rumah sakit umum. Namun masih banyak masalah yang timbul, diantaranya kualitas pelayanan medis yang kurang baik, pelayanan non medis yang belum nyaman dan ramah, hingga banyaknya masyarakat yang belum tercakup jaminan kesehatan  sehingga mereka yang tidak mampu masih mengeluarkan biaya sendiri bila berobat.

              Mulai tahun depan masyarakat bisa bernapas lega karena pemerintah akan memperbaiki sistim jaminan kesehatan sehingga masalah di atas tidak terjadi lagi. Komitmen pemerintah ini tertuang dalam undang undang no 44 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional, sebagai amanah dari pasal 28-H dan pasal 34 Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistim yang baru ini menjamin semua warga negara tercover dengan asuransi kesehatan dan wajib membayar premi yang ditentukan. Bagi masyarakat yang tidak mampu akan disubsidi seluruhnya oleh pemerintah dalam bentuk Penerima Bantuan Iur (PBI). Mulai 1 januari 2014 sistim ini akan diberlakukan, dengan konsekuensi pemerintah menanggung  PBI sekitar  96 juta jiwa. Seluruh pola jaminan kesehatan yang ada saat ini yaitu; jamkesmas, jamsostek, dan PT Askes dilebur menjadi satu institusi berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS kes). Persiapan perubahan saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan menunjuk PT Askes sebagai model bagi BPJS kes.

            Sistim yang baru ini diyakini dapat  merubah pola pelayanan kesehatan ke arah yang lebih baik. Tidak hanya dalam hal jaminan terlayaninya bagi warga yang sakit, tetapi lebih dari itu mampu memperbaiki praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan prosedur semestinya maupun yang menyimpang dari etika profesi. Banyak praktik pelayanan kesehatan yang merugikan pasien selama ini, seperti pemakaian obat yang tidak terkontrol sehingga biaya membengkak, prosedur perawatan yang tidak efisien sehingga pasien dirawat lebih lama dari semestinya, penggunaan laboratorium dan radiologi yang berlebihan, hingga tindakan pembedahan yang tidak perlu. Semuanya akan diatur dalam ketentuan yang baru di bawah kendali BPJS kes.

            Saat ini PT Askes yang ditugasi pemerintah untuk menyiapkan BPJS kes berkerja keras melengkapi prosedur dan seluruh infra struktur yang dibutuhkan. Direktur PT Askes, DR. dr Fachmi Idris, MKes dalam kesempatan bertemu dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia dan pengelola rumah sakit di Surabaya beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa BPJK kes akan dikelola secara transparan dan tidak berorientasi profit, berprinsip kegotong royongan dan ekuitas, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

            Pada akhirnya kita berharap agar program ini berjalan sesuai yang direncanakan dan diharapkan. Sehingga seluruh rakyat Indonesia akan terjamin kesehatannya, mampu tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang unggul dan menjadi sumberdaya yang tangguh bagi Indonesia yang sejahtera dan bermartabat di tataran dunia.

@dokter_absor

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini