Penetapan Hutan Adat, Sejarah Baru Bagi Indonesia

Penetapan Hutan Adat, Sejarah Baru Bagi Indonesia
info gambar utama

Hutan adat dan masyarakat adat ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena hutan adat menyediakan beraneka ragam kebutuhan secara cuma-cuma untuk masyarakat adat. Ibarat sebuah jantung, hutan adat memberikan kehidupan bagi masyarakat adat dan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya.

Pada umumnya, hutan adat ialah suatu bidang yang ditinggali oleh masyarakat hukum adat, yang ditanami pohon-pohon seperti jati, waru, trembesi, serta tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran hutan adat sangatlah penting, karena 75% hutan di Indonesia yang masih terjaga dan terawat merupakan hutan adat. Sebab sejak dulu masyarakat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal, tanpa merusak tumbuhan dan lingkungan.

Hutan Adat Bukan Hutan Negara

Hutan adat pernah menjadi permasalahan yang berkepanjangan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Indonesia menyebutkan jika hutan adat merupakan hutan milik Negara yang pengelolaan dan perawatannya diserahkan kepada masyarakat adat.

Sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 Pemerintah Indonesia, menyebutkan status hutan di Indonesia dibagi dalam hutan hak dan hutan Negara. Hutan Negara berpedoman pada kawasan hutan yang terletak di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah tersebut (tidak dimiliki oleh badan hukum atau perorangan tertentu). Sedangkan hutan hak berpedoman pada wilayah hutan di atas tanah dan dibebani oleh hak atas tanah. Dengan demikian, hutan adat termasuk dalam hutan Negara Indonesia.

Di tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian judicial review UU Kehutanan No 41 tahun 1999 yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Melalui keputusan itu, MK menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Meskipun begitu, penetapan hutan adat di Indonesia belum juga terjadi, meskipun tercantum dalam UUD 1945.

Penetapan Hutan Adat

Di penghujung tahun 2016 lalu, masyarakat adat di Indonesia akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meresmikan 9 kawasan hutan adat yang diberikan pada masyarakat adat untuk dikelola. Dari data yang diperoleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total wilayah yang diserahkan presiden kepada sembilan komunitas hukum adat seluas 13.122,3 hektare, dengan jumlah penduduk masyarakat adat sekitar 5.700 kepala keluarga. Sembilan hutan adat tersebut antara lain berada di Sulawesi Selatan, Jambi, Banten, Sulawesi Tengah, dan Sumatra Utara.

“Ini menjadi awal mula wujud pelaksanaan putusan MK 35/2013 tentang hutan adat bukan hutan negara.” Ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dikutip dalam situs mongabay. co. id.

Sembilan hutan adat yang telah diresmikan Jokowi antara lain :

  1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Ha;
  2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Ha;
  3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Ha;
  4. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Ha;
  5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Ha;
  6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Ha;
  7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Ha;
  8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Ha;
  9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Ha.

“Pengakuan hutan adat bukan hanya berarti kita sedang mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 45, pengakuan hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia," imbuh Jokowi di Istana Negara (30/12/2016).

Jokowi juga menegaskan “Untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan.”

Peristiwa ini dianggap bersejarah karena sejak 71 tahun Hak Konstitusi masyarakat adat dicantumkan dalam UUD 1945 dan 17 tahun sejak hutan adat disebutkan dalam UU Tahun 1999, ini kali pertama ditetapkan penetapan hutan adat di Indonesia.

Harapannya, kabar gembira ini tidak hanya berhenti sampai di sini. Selain dilakukan pemantauan, masyarakat adat juga perlu diberikan pendampingan di lapangan dan pelatihan terkait pengelolaannya agar hutan adat tetap terjaga sebagaimana mestinya.

Sumber :

https://www.mongabay.co.id/2013/05/16/mahkamah-konstitusi-putuskan-hutan-adat-bukan-hutan-negara/

https://www.mongabay.co.id/2016/12/29/kado-manis-akhir-tahun-kali-pertama-pemerintah-tetapkan-hutan-adat/

https://nasional.sindonews.com/read/1166982/15/jokowi-berikan-pengakuan-hukum-terhadap-sembilan-hutan-adat-1483079809

Data diolah


Sumber :

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini