Di Jaksel, Urus Paspor Sekarang Tidak Perlu Antri dari Subuh Lagi

Di Jaksel, Urus Paspor Sekarang Tidak Perlu Antri dari Subuh Lagi
info gambar utama

Pemandangan antrean panjang di kantor imigrasi sejak hari masih gelap pasti kerap kita temui. Sudah semakin banyak warga Indonesia yang membutuhkan paspor, maka tak heran kalau pemandangan ini selalu ada setiap saat. Untuk menanggulanginya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan inovasi antrean yang bisa diakses secara online.

Inovasi ini diluncurkan pada awal Mei lalu untuk mempermudah pelayanan paspor bagi masyarakat. Antrean permohonan paspor online bisa diakses lewat ponsel pintar berbasis Android dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi "Antrian Paspor".

Dilansir detik.com, Sekretaris Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Friement F.S Aruan mengatakan inovasi ini dikeluarkan untuk memperbaiki sistem pelayanan paspor agar lebih baik. "Saya kira, sistem ini akna menjadikan pelayanan semakin baik. Ini untuk yang baru dan perpanjangan semua akan dilayani secara online," kata Friement di kantor Imigrasi Jaksel, 10 Mei lalu.

Lewat aplikasi ini, pemohon akan diberikan informasi mengenai hari dan waktu antre yang jelas. "Kemudian secara sistem akan diberikan alokasi tanggal dan waktu untuk datang ke kantor Imigrasi," jelas Friement.

Sistem di kantor imigrasi itu nantinya yang akan menentukan waktu yang jelas bagi pemohon. Setiap harinya antrean pemohon pun akan dibatasi sesuai kapasitas dari Kantor Imigrasi, yakni 50 orang per jam. Menurut Friement, hal ini berdasarkan asumsi satu hari kerja dihitung 8 jam, artinya kan ada 8 kali 50 orang setiap harinya.

Nah, inovasi layanan ini masih baru diuji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena di sana masyarakat cukup banyak mengajukan permohonan paspor. Selain itu, staf di kantor imigrasi Jaksel juga dirasa sudah siap dengan pelayanan baru ini.

"Jakarta Selatan kita jadikan sebagai uji coba, kita melihat Jakarta Selatan ini sebagai Kantor Imigrasi yang paling banyak dimintai pemohon untuk datang memohon paspor. Dibanding dengan Kantor Imigrasi lain, Jaksel ini karena kantornya juga besar dan personel nya juga siap. Ini makanya pilih di sini, kalau disini sukses mungkin di tempat lain juga sukses," ujar Friement.

Cara mengakses permohonan antrean paspor online

Bila pemohon sudah mengunduh aplikasi "Antrian Paspor". Kemudian, pemohon diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa mengakses permohonan antrean online ini. Setelah itu, pemohon harus mengisi data pribadi dari mulai username hingga nomor induk kependudukan.

Setelah semuanya terisi maka pemohon telah berhasil dan akan melalui proses validisi. User pun secara resmi telah terdaftar dalam aplikasi ini.

Bagi yang telah selesai melakukan pendaftaran, user dapat masuk dan mengisi kolom username dan password. User kemudian akan masuk ke halaman permohonan antrean.

Di situ pemohon akan memilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tempat proses pembuatan paspor. Setelah dipilih, ada halaman antrean paspor dan apabila telah selesai tinggal diklik tombol lanjut. Pemohon kemudian akan mendapatkan email mengenai waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Sumber: detik.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini