Benarkah Tenaga Asing Banjiri Bursa Kerja Indonesia?

Benarkah Tenaga Asing Banjiri Bursa Kerja Indonesia?
info gambar utama

Selama beberapa tahun belakangan, isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia terus menjadi obrolan hangat. Masyarakat awam takut akan menyempitnya kesempatan kerja bagi anak bangsa. Benarkah demikian?

Beberapa waktu lalu, GNFI mendapat kesempatan berbincang dengan Direktur Jendral Kerjasama ASEAN - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Jose Antonio Tavares. Kami menanyakan, apakah wajar jika masyarakat Indonesia merasa khawatir akan menipisnya peluang kerja bagi anak bangsa di dalam negeri?

Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)
info gambar

Data di atas menunjukkan, bahwa jumlah pekerja asing asal berbagai negara yang bekerja di Indonesia (data per Februari 2016) berkisar 70.000 orang. Jumlah ini hanya sebesar 0,027 persen dari total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 0,05 persen dari jumlah total angkatan kerja dalam nasional.

Sementara itu, jumlah WNI yang bekerja di berbagai negara ASEAN sangat besar. Jika jumlah pekerja asing di Indonesia berada di angka 70.000, jumlah WNI yang bekerja di Brunei saja sudah setara dengan seluruh TKA yang bekerja di Indonesia. Itu baru Brunei, belum di delapan negara ASEAN lainnya.

Jumlah keseluruhan warga negara Brunei hanya sekitar 4.000 jiwa. Angka ini jauh di bawah jumlah WNI yang bekerja di sana, yaitu lebih dari 70.000 jiwa.

"Melihat angka tersebut, mestinya negara ASEAN lain yang ketakutan dengan besarnya jumlah tenaga kerja Indonesia," jelas Jose. Menurutnya jumlah tenaga kerja Indonesia pantas ditakuti, mengingat banyaknya jumlah penduduk Indonesia.

"Raksasa besar bernama Indonesia yang sangat dekat dengan mereka, adalah hal yang perlu ditakuti. Sebab jumlah tenaga kerja Indonesia dapat "membanjiri" jumlah angkatan kerja di masing-masing negara," tambah Jose.

Keterangan Gambar (© Pemilik Gambar)
info gambar


Kini seluruh profesional Indonesia dapat bekerja di berbagai negara ASEAN, dengan adanya Kesepakatan Saling Mengakui (Mutual Recognition Arragement). Ada delapan profesi yang dapat mengikuti program ini, yaitu insinyur, perawat, arsitek, surveyor, praktisi pariwisata, akuntan, dokter dan dokter gigi.

Oleh karena itu, menurut Jose tak ada yang perlu dikhawatirkan akan adanya tenaga asing yang bekerja di Indonesia. "Kita bisa saja mempersoalkan masuknya pekerja asing di Indonesia, namun perlu berpikir rasional dengan melihat data yang benar," tutup Jose.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini