Kabar Baik Bagi Pekerja Migran, Negara-Negara ASEAN Sepakat Lindungi Pekerja Migran

Kabar Baik Bagi Pekerja Migran, Negara-Negara ASEAN Sepakat Lindungi Pekerja Migran
info gambar utama
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN telah dilaksanakan di Manila 10-14 November yang lalu. 10 Negara anggota ASEAN berkumpul dan membicarakan perkembangan terkini tentang Asia Tenggara dan upaya-upaya kerjasama yang dapat dilakukan sebagai sebuah organisasi geo-politik. Salah satu keputusan yang dihasilkan dari KTT ini adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN.

Seperti diberitakan detikFinance (15/11) dokumen kesepakatan tersebut berjudul "ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers". Dokumen ini akan berdampak pada nasib para pekerja migran yang berada di negara-negara ASEAN. Kini para pekerja tersebut akan mendapat jaminan perlindungan hak saat melakukan kerja di luar negara asalnya.

Perlindungan yang dimaksud mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sehingga tidak hanya diberikan kepada pekerja migran saja, tetapi juga pada keluarganya. Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Menariknya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migran yang terdokumentasi tetapi juga pekerja migran yang tidak terdokumentasi atau undocumented. Mereka adalah pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal karena alasan-alasan tertentu seperti administrasi.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan yang sagat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN. Ia menjelaskan penandatangana konsensus ini akan membuka kebuntuan yang dahulu terjadi saat membahas isu pekerja migran di ASEAN. Sebab selama 10 tahun, negara-negara di ASEAN belum mencapai kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran seperti Indonesia dan Filipina dengan negara penerima seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.

Keberhasilan konsensus ini merupakan tindak lanjut dari Cebu Declaration yang dicanangkan pada KTT ke-12 tahun 2007 yang lalu di Cebu Filipina. Dalam Deklarasi tersebut mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja migran.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini