Adat Sasi, Tradisi Adat Penjaga Kelestarian Alam Turun-Temurun Dari Papua

Adat Sasi, Tradisi Adat Penjaga Kelestarian Alam Turun-Temurun Dari Papua
info gambar utama
Konservasi alam ternyata telah ada dalam nadi budaya di masyarakat Kaimana, Papua Barat. Tradisi tersebut berupa Sasi Nggama sebuah upacara adat untuk melindungi suatu wilayah dari eksploitasi. Tradisi ini ternyata harus dipatuhi setiap warga dalam jangka waktu tertentu sebelum status wilayah yang ditentukan dicabut.

Seperti yang terjadi pada Sabtu 11 November 2017 yang lalu saat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kaimana mengadakan proses buka Sasi Nggama. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pemerintahan dan juga institusi konservasi seperti Conservation International Indonesia.

Berkat tradisi Sasi Nggama sebuah wilayah akan terjaga sistem pengelolaan sumber daya alamnya secara terkendali meskipun dilindungi oleh hukum adat. Wilayah yang dilindungi bebas untuk ditentukan oleh kepala adat dan dapat dilakukan pembukaan. Sementara pembukaan Sasi Nggama artinya adalah melakukan pembukaan kembali wilayah laut untuk dimanfaatkan sumber dayanya setelah beberapa tahun dilarang untuk dieksploitasi. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi bagi masyarkaat Kampung Kayumerah, Namatota, Nasaulan, Adijaya, Kambala dan kampung lainnya yang ada di daerah Kaimana. Pembukaan pada 11 November yang lalu itu dilakukan di Pulau Nawarum yang terletak di kampung Siawatan setelah empat tahun yang lalu dilakukan upacara Sasi Nggama.

"Warga Kaimana mendukung penuh pengelolaan sumber daya alam dengan sistem sasi meski ada pemahaman yang berbeda-beda tentang sasi. Namun masyarakat paham bahwa sasi bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam," ujar Asisten II Sekda Kabupaten Kaimana, Martinus Furima dikutip dari siaran pers yang diterim GNFI dari Conservation International (CI) Indonesia.

Kegiatan pembukaan Sasi Nggama di Kaimana bersama dengan tokoh-tokoh lokal (Foto: Conservation International Indonesia))
info gambar

Sementara Kepala Kampung Siawatan, Jen Wamoy mewakili masyarakat kampung dan tokoh kampung menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam pembukaan tersebut. Menurutnya kampung Siawatan telah menjadi kampung sejak tahun 1962 dan adat sasi rupanya telah dilakukan oleh leluhur mereka sejak lama.

Sedangkan menurut Alberth Nebore CI Sr. Manager untuk MPA Field and Policy West Papua mengatakan, "Sasi nggama merupakan bentuk dari konservasi tradisional yang telah dipertahankan secara turun temurun sebagai satu kearifan lokal. Kawasan Konservasi Perairan Kaimana sebagai aset masyarakat Kaimana dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk memastikan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, perikanan berkelanjutan Kawasan Konservasi Kaimana juga dapat memanfaatkan zona pariwisata berkelanjutan sebagai bagian dari upaya-upaya memajukan sektor pariwisata di kabupaten ini."

Menariknya tradisi ini juga dilakukan di daerah lain di Papua, Raja Ampat misalnya. Sebagaimana wawancara GNFI pada Ketua Dewan Adat Raja Ampat yang juga Raja Ampat MPA Manager CI Indonesia, Kristian Thebu Agustus lalu mengungkapkan bahwa sasi di wilayahnya kurang lebih sama seperti apa yang dijelaskan oleh Alberth. Yakni sasi memiliki arti perlindungan atau larangan terhadap biota yang dapat dilakukan baik di darat maupun di laut.

"Sasi ada 2 macam, sasi permanen (mon) dan sasi sementara, serta ada sasi untuk tumbuhan atau hewan jenis tertentu untuk beberapa waktu," jelas Kristian.

Kristian kemudian menjelaskan bahwa dengan adanya adat sasi, maka sumber daya alam yang ada akan diberikan kesempatan untuk pulih, berkembang dan bertambah banyak. Ketika adat sasi dilakukan, suatu tempat akan berstatus menjadi tempat pamali yang artinya wilayah tersebut sama sekali tidak boleh ada aktifitas.

Saat ditanya tentang kapan adat sasi dilakukan, Kristian menjelaskan bahwa tradisi ini tidak terikat dengan waktu dan boleh dilakukan oleh masyarakat adat kapan saja tergantung kesepakatan. "Biasanya dilakukan ketika hasil sumber daya alam yang dinikmati manusia semakin berkurang maka tokoh adat dan tokoh agama akan mengambil keputusan untuk duduk bersama dengan masyarakat dan membahas tentang adat sasi untuk mengembalikan potensi sumber daya alam yang telah berkurang," jelasnya.

Ia pun menjelaskan lebih jauh bahwa saat ini sasi telah menjadi salah satu bagian dari hukum formal dalam peraturan adat sejak tahun 2016. Sehingga setiap pelanggar sasi akan dapat diberikan sanksi seperti membayar denda adat maupun sanksi sosial seperti dilarang untuk terlibat saat upacara buka sasi dan panen hasil.

"Berkat sasi lingkungan akan tetap terjaga dengan baik. Alampun pun dapat pulih kembali karena tidak ada aktifitas manusia dan terhindar dari pengerusakan. Sementara jika sasi dilakukan dilaut, masyarakat di sekitar wilayah laut yang ditentukan akan mendapatkan keuntungan karena adanya efek spill over," jelas Kristian.

Melarang masyarakat untuk mengeksploitasi suatu wilayah memang terkesan seperti memberikan kerugian pada masyarakat di sekitarnya. Namun menurut Krisitian, justru dengan adanya sasi masyarakat akan diuntungkan. Karena lokasi lokasi yang ditentukan bersama tersebut nantinya akan memberikan hasil yang lebih di masa mendatang. Bila masyarakat memahami ini maka mereka akan mendukung tradisi sasi.

"Dukungan masyarakat terhadap budaya sasi ini sangat besar. Hal itu dilihat dari bagaiman masyarakat yang memiliki hal ulayat lokasi sasi mendukung proses yang dilakukan dan ikut terlibat dalam pengawasan lokasi sasi tersebut," ungkapnya.

Kristian pun berharap agar sasi ini bisa dilakukan terus menerus di beberapa lokasi lainnya. Terutama lokasi yang merupakan lokasi keramat bagi masyarakat. Serta lokasi-lokasi lain yang letaknya sangat jauh dari pemukiman masyarakat tetapi sangat berpotensi untuk mendukung pereknomian masyarakat.

Adanya tradisi sasi di Kaimana maupun Raja Ampat merupakan bukti bahwa masyarakat Papua telah memahami pentingnya sebuah upaya konservasi alam untuk melestarikan dan menjaga sumber daya yang ada di wilayahnya. Jika papua mampu melakukannya secara turun temurun sebagai kearifan lokal, mungkinkan wilayah lainnya di Indonesia memiliki tradisi yang sama? Bagaimana menurutmu kawan?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini