BI Memberikan Kebijakan dalam melakukan Ekspor Impor Menggunakan Baht dan Ringgit

BI Memberikan Kebijakan dalam melakukan Ekspor Impor Menggunakan Baht dan Ringgit
info gambar utama

Penyelesaian dalam melakukan transaksi menjadi acuan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kebijakan dalam transaksi. Hal ini dilakukan agar mempermduah dalam urusan Impor dan Ekspor. perdagangan antara malaysia menggunakan ringgit dan dengan thailand menggunakan mata uang Baht, yang diclaim dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan juga menjaga stabilitas Kurs.

Peraturan ter

"Adanya transaksi menggunakan mata uang lokal ini dapat mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," kata Agusman.

Perdagangan bilateral tanpa menggunakan dolar AS ini, akan dilakukan melalui bank umum yang ditunjuk sebagai perantara transaksi, "Bank Appointed Cross Currency" Dealer (Bank ACCD).

BI dan otoritas di Malaysia dan Thailand akan menunjuk Bank AACD, setelah melalukan penilaian. Bank AACD yang sudah resmi ditunjuk itu akan mendapat pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valuta asing.

Kegiatan dan transaksi keuangan itu, menurut Agusman, antara lain mengenai pembukaan rekening mata uang baht Thailand dan ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk baht dan ringgit terhadap rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam baht dan ringgit. "Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018," ujar dia.

Peraturan teknis mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.

Sedangkan peraturan teknis mengenai penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank.

sebut adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) sebagai ketentuan pelaksana Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS), kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta.

Sumber: AntaraNews.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini