Catat! Inilah 4 Uang Kertas yang Tak Berlaku Lagi di 2019

Catat! Inilah 4 Uang Kertas yang Tak Berlaku Lagi di 2019
info gambar utama

Tahun baru, disambut dengan resolusi baru, harapan baru, baju baru, kendaraan baru, pacar baru, dan……. kebijakan baru! Seperti yang diumumkan Bank Indonesia (BI) hari ini (29/11, bahwa empat uang kertas akan habis masa edarnya di akhir tahun 2018.

Keputusan ini tercantum di peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018 tentang pencabutan dan penarikan peredaran uang kertas pecahan. BI juga menyebutkan, ada empat macam uang kertas yang akan ditarik dari peredaran mulai 31 Desember 2018.

Empat jenis uang kertas tersebut terbagi ke nominalnya dan tahun emisinya. Keempatnya yaitu Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Untuk mengetahui tahun emisi dari uang-uang tersebut, yang paling mudah melalui gambar di kedua sisi uangnya.

Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 misalnya, yang bergambar pahlawan nasional wanita Cut Nyak Dien yang di sisi sebaliknya menampilkan pemandangan Sagara Anak di Gunung Rinjani.

Uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1998 | Dok. Bank Indonesia
info gambar

Kemudian di uang pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, terdapat gambar Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan nasional yang terkenal dengan semboyan “Tut Wuri Handayani.”

Uang kertas Rp 20.000 tahun emisi 1998 | Dok, Bank Indonesia
info gambar

Lalu di uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 terdapat gambar Wage Rudolf (WR) Soepratman yang merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan di uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar pasangan presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, yakni Soekarno-Hatta yang ditemani gambar gedung MPR di sisi sebaliknya.

Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 | Dok. Bank Indonesia
info gambar

Penerapan kebijakan ini efektif dilakukan mulai 31 Desember 2018. Apabila masyarakat masih memiliki keempat jenis uang tersebuta, masih ada waktu sampai 30 Desember 2018 untuk menukarkan dengan jenis uang yang masih berlaku, sesuai nominalnya.

Kalaupun Kawan GNFI tidak berniat menukarnya juga tidak apa-apa, karena bisa diabadikan bersama uang-uang legendaris lainnya. Uang kertas Rp 500 bergambar orang utan misalnya, atau uang kertas Rp 100 bergambar perahu Pinisi, dan uang kertas Rp 1.000 bergambar Kapitan Pattimura yang melegenda menembus era.

Namun yang terpenting, jangan lupa bagikan info penting ini ke orang-orang di sekitarmu, dan jangan sampai berhenti kamu!


Sumber: DetikFinance

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini