Bawaslu Jombang: Stiker Kampanye di Angkutan Umum Dilarang

Bawaslu Jombang: Stiker Kampanye di Angkutan Umum Dilarang
info gambar utama

Setelah penertiban yang berujung pencopotan stiker terhadap kendaraan umum di jalan protokol Kabupaten Jombang, meliputi Jl. Abdurrahman Wahid, Jl. Wahid Hasyim, Terminal Ploso. Bawaslu Jombang menggiatkan jajaran Panwaslu Se- Kabupaten Jombang untuk menggelar Operasi Patuh di wilayah kecamatannya masing-masing. Menurut Udi Masjkur ketika dikonfirmasi, operasi patuh ditujukan untuk menggiatkan panwaslu kecamatan dalam penertiban pelaksanaan aturan kampanye. Sebab belum genap 3 bulan masa kampanye berjalan, pihaknya sudah menemukan banyaknya pelanggaran.

Khususnya, pelanggaran PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Dalam peraturan tersebut diatur ukuran tentang bahan kampanye. Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm. Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm. Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.

Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye tersebut.

Hal ini yang kemudian ditemukan oleh jajaran Panwaslu Kec. Ngoro saat menindak lanjuti temuan pelanggaran serupa untuk beberapa angkutan umum di wilayah Ngoro. Setelah berkoordinasi dengan PPK tentang adanya dugaan administrasi pemilu. Panwaslu Kecamatan Ngoro melakukan rapat koordinasi penertiban, dilanjutkan apel kesiapan dengan segenap stake holder pemilu.

Akhirnya disepakati dilakukan operasi penertiban bersama Satpol PP, PPK, Polri, TNI dan Dinas Perhubungan pada Kamis, 30 November 2018 pukul 09.00 WIB. Lokasi penertiban dimulai di pertigaan Desa Pulorejo dengan menghentikan setiap kendaraan angkutan umum untuk dilakukan penertiban. Dan dari beberapa angkutan umum yang kita hentikan terdapat satu mobil dengan berstiker partai politik dan tokoh parpol di bagian belakang kendaraannya.

Selanjutnya operasi penertiban dilanjutkan kita di jalan Bupati Ismail dan didapati mobil angkutan umum dengan kondisi yang sama. Berdasarkan wawancara dengan pengemudi diakui olehnya bahwa pihaknya tidak tahu bahwa pemasangan stiker ini menyalahi aturan. Untuk itu pengemudi/pemilik tersebut memohon maaf dan langsung mencopoti sendiri bahan kampanye tersebut.

Ditegaskan oleh Udi Masjkur bahwa pihaknya (Bawaslu, red) bersama semua stakeholder pemilu akan terus menerus melakukan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang tanah pandang bulu. Oleh sebab itu semua pihak diharapkan bersedia untuk mematuhi peraturan kampanye yang ada, untuk membangun iklim kampanye yang damai dan situasi yang kondusif.


Sumber:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini