Bogor Tanpa Plastik

Bogor Tanpa Plastik
info gambar utama

Terhitung sejak 1 Desember 2018, Walikota Bogor, Bima Arya, meresmikan “Bogor Tanpa Kantong Plastik” dengan memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan dan retail modern. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (perwali) Nomor 61/2018 tentang Penggunaan Kantong Plastik.

Sejalan dengan berlakunya peraturan ini, Bogor menjadi kota keempat setelah Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung (Bali) yang juga memberlakukan peraturan larangan penggunaan kantong plastik.

Bima Arya menuturkan kepada detik.com, “hari ini sejarah untuk Kota Bogor. Kenapa? Karena hari ini Kota Bogor fix Botak. Tahu Botak? Ya, Bogor Tanpa Kantong Plastik. Jadi hari ini kami akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia.”

Sesuai berita lansiran detik.com, Sejauh ini Kota Bogor menghasilkan 650 ton sampah perhari. “lima persennya plastik dan 1,7 tonnya merupakan sampah plastik dari pusat belanja modern," jelas Bima.

Untungnya, masyarakat setempat menyambut baik program ini. Hal ini ditunjukkan dengan persiapan yang dilakukan beberapa toko dengan menyediakan kantong ramah lingkungan yang terbuat dari serat singkong.

Kantong tersebut bisa didapatkan warga di tempat mereka berbelanja dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp12.000. Selain menggunakan kantong ramah lingkungan, masyarakat juga bisa mengganti kantong plastik dengan tas belanja yang bisa dipakai berulang kali seperti goodie bag ramah lingkungan.

Seiring dengan berjalannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan terhadap lingkungan sekitar, sehingga dapat membawa perubahan untuk menjadi Indonesia yang lebih baik lagi.

Ellia Buntang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor menuturkan, "dari 23 gerai yang ada di Kota Bogor menghasilkan 1,8 ton per hari kantong plastik dan dengan kebijakan ini kita kurangi secara sifnifikan.”


Sumber: merdeka.comdetik.comantaranews.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini