Bogor Tanpa Tas Plastik, Bisakah ?

Bogor Tanpa Tas Plastik, Bisakah ?
info gambar utama

Per tanggal 1 Desember 2018, Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Peraturan Walikota Bogor No.61/2018, tertanggal 23 Juli 2018, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, melarang penggunaan kantong plastik pada toko dan toko ritel modern.

Ada beberapa peraturan yang mendasari terbentuknya peraturan ini. UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 19 ; pengurang sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dan pasal 20; pelaku usaha maupun produsen kantong plastik, harus membuat kantong plastik yang ramah lingkungan.

Data dari dinas lingkungan hidup kota Bogor, menyebutkan limbah plastik rumah tangga kota Bogor, yang berupa kantong kreseknya saja, mencapai kurang lebih 1,8 ton per bulan. Ini melatarbelakangi terbitnya peraturan walikota ini.

Peraturan Walikota Bogor tentang larangan penggunaan tas plastik | Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar

Sampah plastik di bantaran Sungai Cisadane, Bogor | Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar

Menurut Nana Yudiana, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dalam tahap pelaksanaanya, tidaklah sekaligus menghilangkan seluruh tas plastik, tetapi dilakukan secara bertahap.

Untuk awalnya, memang yang diutamakan adalah penghilangan kantong kresek dari toko dan ritel modern saja. Penggunaan kantong plastik bening, yang diperuntukkan untuk pembungkus buah, sayuran ataupun daging, saat ini masih bisa digunakan.

Nana menambahkan, jika sosialisasi peraturan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan di toko dan toko ritel modern, maupun di outdoor, atau di tempat keramaian. Sejauh ini tidak ada penolakan dari pihak yang bersangkutan tentang pengurangan kantong kresek atau plastik ini.

Walaupun masih ada satu dua toko modern yang meminta keringanan dalam tanggal pelaksanaannya, dengan alasan masih menghabiskan stok kantong plastiknya. Dan berjanji akan melaksanakan peraturan ini, segera setelah stok kantong plastiknya habis. Dan itupun, stok kantong plastiknya, masih tergolong dalam tas plastik ramah lingkungan.

Pasar modern dan ritel di Bogor mulai menggunakan tas pengganti tas plastik. Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar

Tas pengganti tas plastik yang disediakan peritel modern | Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar

Walikota Bogor Bima Arya, menyebutkan, bahwa dalam waktu 6 bulan peraturan ini harus sudah diterapkan secara menyeluruh di semua toko dan toko ritel modern. Semuanya dilakukan secara bertahap, dan nantinya juga akan merambah ke toko dan pasar tradisional. Dan pada tahun 2025 Kota Bogor sudah harus zero kantong plastik, ujar Bima Arya lagi.

Kota Bogor sendiri, saat ini adalah kota keempat di Indonesia, yang melarang penggunaan kantong plastik pada toko dan ritel modernnya. Sebelumnya ada Banjarmasin, Balikpapan,dan Kabupaten Badung (Bali).

Beberapa toko modern juga sudah menyediakan tas yang dijual dengan harga antara Rp5.000– Rp13.000, untuk berjaga-jaga jika para pelanggan tidak membawa tas dari rumah. Ketika berbelanja di toko mereka.

Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan sekitar 150 kali dalam kurun waktu 3 bulan ini, tidak dilakukan oleh pemerintah senderi. Melainkan bekerjasama dengan masyarakat, komunitas-komunitas lingkungan dan LSM-LSM.

Walikota Bogor Bima Arya, sidak kantong plastik sekaligus belanja dengan menggunakan tas belanja ramah lingkungan | Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar
Tas plastik daur ulang di Kota Bogor. Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar

Untuk mencapai zero tas plastik di tahun 2015, pemerintah daerah Kota Bogor tampaknya harus berusaha lebih keras, terutama dalam sosialisasinya. Karena beberapa pedagang tradisional yang ditemui oleh mongabay merasa keberatan bila tanpa tas kresek juga diterapkan ke mereka.

Adul misalnya, pedagang buah di pinggir jalan, mengatakan kalau dia bingung jika kantong plastik di tiadakan. Adul mengaku tidak tahu tahu harus menggunakan apalagi untuk membungkus dagangannya.

Demikian pula Yanto, pedagang makanan di daerah Lawang Gintung, Bogor, juga merasakan kesulitan jika tidak ada kantong kresek.

Diperlukan usaha ekstra dan sosialisasi yang sedetail-detailnya ke masyarakat dan pelaku pasar tradisional mengenai bahayanya limbah plastik, sehingga penting untuk menguranginya.

Pedagang pasar tradisional di Bogor yang masih menggunakan kantong plastik. Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
info gambar

Sumber: Diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini