Mengenal Wilayah Pengembangan Strategis (WPS)

Mengenal Wilayah Pengembangan Strategis (WPS)
info gambar utama

Dalam menjalankan pertahanan negara, Indonesia menganut sistem pertahanan semesta (Sishanta), sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU No.3 Tahun 2014 Tentang Pertahanan Negara "Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri".

Sebagaimana tugas, pokok, dan fungsi TNI sebagai penegak dan penjaga kedaulatan NKRI, peran TNI sangat menentukan kedaulatan negara terutama di wilayah teritori terluar Indonesia meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara. Sejalan dengan hal tersebut maka peran TNI dalam sistem pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Sebagai upaya menjaga keselamatan segenap bangsa Indonesia TNI mulai memetakan 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) yang tersebar meliputi seluruh wilayah kepulauan di NKRI sebagai upaya pertahanan dan penegakan kedaulatan di wilayah terluar Indonesia. Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam kunjungannya di Universitas Pertahanan menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan agenda nawacita poin ke tiga yang menitikberatkan pembangunan dari daerah terluar dan dimulai dari desa.

WPS sendiri dirancang menyebar ke seluruh pelosok Indonesia dengan gelar kekuatan TNI meliputi penggelaran pasukan, alutsista, dan pangkalan militer. Diantara 35 WPS yang sedang berlangsung pembangunannya adalah pembentukan Divisi Infanteri 3 Komando Cadangan Strategis TNI AD (Divif 3 Kostrad), Komando Armada III (Koarmada III) TNI AL. Komando Operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara III (Koopsau III), dan Pasukan Marinir 3 (Pasmar 3) yang mengacu pada Keppres No.12 tahun 2018. Pembentukan organisasi ini dimulai dari Pulau Papua, pertimbangan pembangunan wilayah strategis pada TNI memiliki karakter berbeda yaitu dengan memperhatikan letak geografis dan pemetaan ancaman yang bersifat menyeluruh dalam artian ancaman nyata dan tidak nyata maupun ancaman yang bersifat laten. Penentuan lokasi bagi penggelaran kekuatan TNI juga mempertimbangkan berbagai hal termasuk infrastruktur yang tersedia, sehingga pembangunnanya disesuaikan dengan daya dan kemampuan yang ada.

Rencana pembangunan Wilayah Pengembangan Strategis TNI ini juga menyesuaikan dengan konsep WPS yang dicanangkan untuk dikembangan sebagai wilayah strategis sipil yang lebih banyak menyoroti tentang pembangunan infrastruktur terintegritas dan berkelanjutan. Penetapan kawasan strategis telah dikeluarkan kriteria, yang dapat digunakan untuk kepentingan penetapan kawasan strategis kota, kecuali kawasan strategis untuk pertahanan dan keamanan negara karena merupakan kepentingan terbatas. Kawasan strategis lainnya adalah : kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis sosial budaya, kawasan strategis pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau fungsi dan daya dukung lingkungan. Penetapan wilayah strategis pada ranah sipil cenderung memiliki nilai guna dan nilai ekonomis karena dipandang sebagai fundamental penyokong kegiatan perekonomian daerah, sedangkan dalam ranah militer WPS difungsikan sebagai basis pangkalan militer terbatas untuk keperluan pertahanan menangkal ancaman di kawasan tertentu sesuai dengan wilayah kerja unit organisasi militer.

Perlu menyadari pentingnya setiap penataan ruang wilayah daerah memperhatikan wilayah strategis sipil dan militer. Kedua hal ini kedepannya akan berjalan beriringan. Mengapa demikian? Pengamanan sumberdaya potensial daerah akan terbantu karena peningkatan keamanan dikarenakan gelar kekuatan TNI yang semakin merata sehingga kontrol terhadap sosial semakin terkendali dan pemanfaatan wilayah menjadi terkendali. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan logistik dan sumber daya alam, TNI akan diuntungkan dengan wilayah pengembangan strategis sipil sebab dengan begitu gelar kekuatan TNI akan terjaga kebutuhan dasar logistiknya melalui penyediaan dari swasta.


Sumber:

UU No.3 Tahun 2014 Tentang Pertahanan Negara

Keppres No.12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Divisi Infanteri 3 Kostrad, Koarmada III, Koops AU III, dan Pasmar 3

Paparan Panglima TNI : Kebijakan TNI dalam Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI (UNHAN, 2018)

Seminar Hasil Penelitian : Penataan Wilayah Pertahanan Untuk Mendukung Opsgabwil di Indoneisa bagian barat, Kemhan RI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini