Tidak Disangka, Begini Sejarahnya Label Halal MUI

Tidak Disangka, Begini Sejarahnya Label Halal MUI
info gambar utama

Bagi setiap industri atau produk makanan dan minuman di Indonesia, logo halal adalah sesuatu hal yang penting untuk branding, karena mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam. Logo halal tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM MUI).

Lembaga yang didirikan pada 6 Januari 1989 ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Badan ini juga dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat Indonesia pada tahun 1988. Karena itu pemerintah meminta Majelis Ulama Indonesia untuk berperan aktif pada masalah tersebut.

Namun pada saat itu LPPOM MUI masih belum mengeluarkan label halal untuk makanan dan minuman. Sunarto Prawirosujanto, selaku Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa penanganan label halal dimulai pada tahun 1976, melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan No.280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang ketentuan peredaran dan penandaan pada makanan yang mengandung bahan berasal dari babi.

Berbeda pada zaman sekarang, saat itu semua produkmakanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempeli dengan label "mengandung babi" beserta gambar seekor babi berwarna merah dengan dasar putih. Pembagian label tersebut secara gratis pada perusahaan yang memerlukan bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI). Sunarto mengatakan bahwa hal ini dikarenakan pertimbangannya saat itu 99% makanan dan minuman yang beredar di Indonesia adalah halal. Akan lebih praktis mengamankan 1% yang tidak halal itu terlebih dahulu termasuk makanan di restoran dan hotel. Ia juga mengatakan bahwa perusahaan yang ingin memberikan label halal pada produknya diperbolehkan asal harus bertanggung jawab, karena saat itu belum ada undang-undang khusus yang mengatur produk halal namun terbukti tidak halal. Perusahaan yang "nakal" tersebut dapat dituntut sebagai penipuan sesuai dengan undang-undang yang ada.

Sumber : Google Plus
info gambar

Setelah 10 tahun pencantuman label halal diresmikan dan diatur dengan surat keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.427/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No.68 tahun 1985 tentang pencantuman tulisan halal pada label makanan. Untuk mendapatkan label halal tersebut produsen makanan dan minuman harus melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan kepada Departemen Kesehatan. Pengawasan ini dilakukan oleh beberapa lembaga, yaitu tim penilaian pendaftaran makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dan Departemen Agama yang juga masuk dalam tim tersebut. Baru pada tahun 1989, MUI terlibat dalam memberikan label halal setelah dibentuk LPPOM.

--

Sumber : Historia.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini