Baru Beberapa Hari, Ini Tugas Pertama Indonesia sebagai Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB

Baru Beberapa Hari, Ini Tugas Pertama Indonesia sebagai Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB
info gambar utama

Baru beberapa hari menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, Indonesia mendapat tugas pertama menjadi ketua pengawas resolusi. Tak tanggung-tanggung, jumlah tugas tersebut tidak hanya satu, namun tiga Resolusi DK PBB.

Menurut Grata Endah Werdaningtyas, Direktur keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Indonesia menjadi pengawas Resolusi 1267, 1988 dan 1540.

Dikutip dari Sindonews, Grata mengatakan, Resolusi tersebut adalah 1267 Komite Al-Qaida, 1988 Komite Taliban, dengan 1540 Komite Non-Proliferasi dengan fokus pada aktor bukan negara atau kelompok non-negara, kelompok teroris punya kapasitas sekarang untuk membuat bom sendiri, "dirty bomb". Indonesia akan bertugas untuk mengawasi individu atau badan yang masuk dalam daftar sanksi terkait tiga resolusi itu, untuk memastikan efektifitas dari sanksi tersebut.

"Intinya adalah kalau sebagai ketua sanksi adalah kita memonitor kegiatan administrasi, maupun substansi pembahasan masalah mandat dalam sanksi. Salah satu mendatnya adalah untuk 1257 dan 1988 itu untuk mendata individu dan entitas atau organisasi yang diduga teroris. Itu kita terus mengawasi, tugasnya kita, mengapa perlu kita awasi adalah efektifitas, kita pastikan yang ada dalam daftar itu benar-benar masih hidup, masih menjadi organisasi yang aktif," ucapnya yang dikutip dari SindoNews.

"Oleh karena itu, seperti di (Resolusi) 1267 adalah mekanisme delisting oleh Ombudsman untuk memeriksa dari waktu ke waktu. Tapi untuk masuk pun (dalam daftar) lebih susah karena adopsinya itu untuk masukan satu atau dua nama, harus semua anggota DK PBB setuju," sambung Grata.

Ia juga mengatakan bahwa Jabatan ketua pengawas resolusi akan terus menjadi amanah selama Indonesia masih menjadi anggota tidak tetap DK PBB.

--

Sumber : SindoNews

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini