Agar Lebih Tenang dan Tentram Bertransaksi, MUI Siapkan Fatwa Fintech Syariah

Agar Lebih Tenang dan Tentram Bertransaksi, MUI Siapkan Fatwa Fintech Syariah
info gambar utama

Dewasa ini, Fintech (financial technology) di Indonesia semakin berkembang dan kegunaannya mulai membuat masyarakat seakan menjadi ketergantungan. Namun beberapa komunitas khususnya masyarakat muslim di Indonesia merasa khawatir dengan sistemnya yang kurang transparan.

Kabar baiknya, Dewan Syariah Nasional (DSN) kini sedang mempersiapkan fatwa mengenai transaksi teknologi finansial (financial technology/fintech) syariah. Hal ini diharapkandapat menjadi landasan untuk fintech di tanah air kedepannya.

Adiwarman Karim, selaku Anggota DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumpulkan berbagai akad yang sesuai dan dapat menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah.

Untuk mendukung perusahaan yang memiliki produk fintech berbasis syariah, Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan perubahan pada Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berdasarkan Teknologi Informasi.

Sumber : CNBC Indonesia

Perusahaan yang telah mendaftarkan produk fintech syariahnya adalah PT. Investree Radhika Jaya (Investree) sejak 25 Januari, sedangkan konsep syariah telah dirancang sejak bulan Juni 2017 lalu.

"Sampai saat ini sudah ada pembiayaan Rp 2,7 miliar dari produk syariah," kata Co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi

--

Sumber CNBC Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini