Pakai SIMPEL, Agar Dinas Luar Negeri Semakin Simpel

Pakai SIMPEL, Agar Dinas Luar Negeri Semakin Simpel
info gambar utama

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia meluncurkan inovasi dalam mempercepat alur perizinan dinas luar negeri. SIMPEL namanya, yang membuat mekanisme perizinan lebih efektif dan efisien.

SIMPEL diperkenalkan pada 29 Januari 2019 lalu di acara Setneg Mantul (Mantap Betul), yang berlokasi di Taman Air Mancur Kementerian Sekretariat Negara. Acara yang dikemas dengan diskusi santai ini turut dihadiri oleh para admin media sosial kementerian/lembaga.

Dilansir dari siaran pers yang diterima GNFI, acara Setneg Mantul menitik beratkan pada umpan balik bagi peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (Biro KTLN), para pemangku kepentingan, dan pengguna layanan memberikan masukan dan membagikan pengalamannya, terkait kerja sama teknik luar negeri.

Cara kerja SIMPEL sangat sederhana. Aplikasi ini dapat mempercepat proses penerbitan surat persetujuan pemerintah atas Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dilakukan pejabat negara, pejabat lainnya, PNS, pegawai BUMN/BUMD, dan tenaga Indonesia yang ditugaskan oleh lembaga negara, atau instansi pemerintah yang didanai oleh APBN/APBD maupun oleh mitra kerja sama teknik.

Dengan kata lain, inovasi Biro KTLN ini memberi kemudahan bagi penggunanya untuk mendapat surat izin keberangkatan dalam Perjalanan Dinas Luar Negeri.

“Setelah ada SIMPEL, prosesnya menjadi lebih sederhana dan kami cukup melakukan melalui komputer dan aplikasi handphone serta dapat melhat feedback-nya secara langsung,” ujar Adi Nuryanto dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain SIMPEL, di acara ini KTLN juga memperkenalkan SIMPRO, sebuah basis data terintegrasi yang memuat informasi mengenai proyek kerja sama pembangunan antara pemerintah Indonesia dengan mitra. SIMPRO akan menjadi basis data nasional yang akurat, kemprehensif, interaktif, dan dapat diakses oleh publik.**

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini