Kontrak Hukum: Dari Startup untuk Startup

Kontrak Hukum: Dari Startup untuk Startup
info gambar utama

"Banyak perusahaan startup tutup dalam kurun waktu satu tahun," kata wakil infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Hari Santosa Sungkari pada GDP Venture Power Lunch yang diadakan pada hari Selasa di Jakarta.

Hasan menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan startup ini tutup karena sebagian besar dari mereka tidak memiliki perjanjian pendiri yang mengikat secara hukum.

"Perjanjian pendirian hukum [penting] karena [berisi] masing-masing hak dan tanggung jawab pendiri," kata Hari.

Hari juga berbagi bahwa hanya 16 persen dari perusahaan startup telah terdaftar sebagai perseroan terbatas (PT), dan hanya 14 persen dari perusahaan baru yang terdaftar sebagai Commanditaire Vennootschap (CV).

Hari menekankan pentingnya dokumen hukum karena sebagian besar investor menganggapnya sebagai persyaratan dan menyarankan mereka yang baru memulai perusahaan untuk membuat kontrak hukum.

Rieke Caroline, Pendiri dan CEO Kontrak Hukum | Sumber: Medcom.id
info gambar

Termotivasi oleh bagaimana beberapa startup atau pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) tidak terbiasa dengan layanan hukum, lulusan sarjana hukum Rieke Carolin mendirikan Kontrak Hukum, sebuah startup hukum berbasis teknologi yang bertujuan untuk menyediakan layanan hukum yang terjangkau, mudah diakses, cepat, dan berkualitas baik.

“Perusahaan startup ada di mana-mana. Karena itu, saya berpikir [untuk menyediakan] layanan hukum yang dapat dengan mudah diakses oleh semua orang,” terang Rieke.

Logo Kontrak Hukum | Sumber: Kontrak Hukum
info gambar

Sebelum Kontrak Hukum, Rieke mendirikan Buatkontrak.com pada 2016. Setelah menyadari bahwa kliennya membutuhkan layanan di luar perjanjian kontrak, Rieke yang sebelumnya berprofesi sebagai pembawa acara berita mengubah nama perusahaan menjadi Kontrak Hukum pada 2017.

Kontrak Hukum saat ini menawarkan tiga layanan, yaitu kontrak dan perjanjian bisnis, pendaftaran entitas bisnis dan kekayaan intelektual (IP).

"Kami mengkuratori para profesional hukum, sehingga [akan memenuhi] kebutuhan klien kami," kata Rieke.

Mengenai biaya, Rieke menjelaskan bahwa mereka menawarkan berbagai harga. "Kami memiliki Paket Startup dengan harga mulai dari Rp15 juta. Ini termasuk konsultasi hukum gratis, yang biasanya dibebankan setiap jam [oleh firma hukum],” katanya.


Sumber: Jakarta Post

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini