Sistem Perizinan Perikanan Tangkap Kini Lebih Simpel

Sistem Perizinan Perikanan Tangkap Kini Lebih Simpel
info gambar utama
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan dan memudahkan proses perizinan kapal dan penangkapan ikan melalui sistem daring (online) e-service, termasuk e-logbook penangkapan ikan.
  • e-service tersebut demi mewujudkan industri perikanan yang berkelanjutan, kontrol strategis tata kelola sumber daya perikanan, transparansi data perikanan tangkap, dan terutama demi kesejahteraan nelayan.
  • Sehingga tata kelola perikanan Indonesia diharapkan berubah dari illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) menjadi legal, reported, and regulated fishing (LRRF).
  • Sistem perizinan untuk pengukuran kapal juga akan dipermudah dengan sinergi aparat Kementerian Perhubungan dan KKP dengan kantor dan layanan bersama.

***

Berbagai inovasi terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha perikanan, dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Di antara yang sedang dilakukan, adalah penerapan e-logbookpenangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-serviceuntuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.

Direktur Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, kesejahteraan stakeholder perikanan sampai kapan pun selalu menjadi prioritas Pemerintah Indonesia dan itu memaksa Pemerintah untuk terus melakukan inovasi demi mencapai target tersebut. Ucapan Zulficar tersebut dilontarkan di hadapan nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan tangkap di Jakarta, pekan lalu.

“Dengan inovasi yang kita buat, permohonan dokumen perizinan kini bisa diajukan oleh para pelaku usaha dengan mudah. Caranya, dengan mengakses e-servicedan laman www.perizinan.kkp.go.id. Sistem ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja dengan penyajian data yang real time,” ungkapnya.

Menurut Zulficar, dibuatnya inovasi dalam perizinan, karena pihaknya mengetahui bahwa perizinan adalah aspek utama dari perikanan tangkap. Selain itu, dengan adanya perizinan, maka upaya untuk mewujudkan industri perikanan yang berkelanjutan di Indonesia juga bisa dilakukan. Melalui perizinan, fungsi kontrol strategis untuk memastikan tata kelola sumber daya perikanan bisa dilakukan secara optimal.

“Manfaat ekonomi, menjaga keberlangsungan dan ketersediaan sumber daya, dan memberikan keadilan pemanfaatan bagi stakeholders terkait,” tuturnya.

Melalui peran dan fungsi yang penting seperti itu, Zulficar menyebutkan bahwa perizinan akan selalu menjadi prioritas dan sistem perizinan akan terus diupayakan menjadi lebih cepat dan simpel. Untuk itu, Pemerintah tidak akan memproses sistem perizinan menjadi lebih lambat, karena itu sama saja dengan memperburuk sektor perikanan tangkap.

Akan tetapi, Zulficar mengakui, di saat Pemerintah ingin mempercepat dan sekaligus mempersingkat sistem perizinan, di saat yang sama masih banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha dalam menyiapkan kelengkapan dokumen perizinan. Kondisi itu, pada akhirnya membuat proses menjadi lebih lambat dari seharusnya.

“Pengisian logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan/usaha kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus dapat diisi sebenar-benarnya. Jangan direkayasa,” tegasnya.

Sejumlah kapal dengan alat tangkap ikan berupa cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, pada Selasa (13/2/2018). Kapal-kapal tersebut belum bisa melaut sebelum administrasi kapal dan menyanggupi kesediaan mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan | Foto: Humas KKP/Mongabay Indonesia
info gambar

Kebenaran Data

Dengan mengikuti semua prosedur proses perizinan secara benar, Zulficar mengatakan bahwa pelaku usaha akan mendapatkan manfaat yang berlebih di lautan Indonesia. Hal itu, karena sejak pemberantasan pencurian ikan dilakukan sejak 2014 hingga sekarang, sumber daya laut Indonesia terus mengalami pemulihan dan ketersediaan ikan, akhirnya melimpah.

Meningkatkan ketersediaan ikan di laut, menurut Zulficar, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para nelayan, pelaku usaha perikanan, dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan masyarakat. Jika itu sudah berjalan baik, kesejahteraan masyarakat yang menjadi target Pemerintah, pada akhirnya akan tercapai dengan sendirinya.

Agar kondisi seperti di atas bisa benar-benar terwujud, Zulficar meminta partisipasi aktif dari para pelaku usaha patuh memenuhi semua persyaratan perizinan. Kepatuhan dimaksud bukan sekadar kelengkapan syarat yang dibutuhkan, namun juga kebenaran data yang dilaporkan.

Ia meyakini, perizinan yang benar bukan saja menjadi kepentingan Pemerintah, tetapi juga kepentingan bagi pelaku usaha dan semua masyarakat Indonesia. Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan sumber daya ikan dan usaha perikanan tangkap lestari dan berkelanjutan bisa tercapai.

“Adanya fakta bahwa sebagian pelaku usaha belum taat terhadap pelaporan dengan lengkap dan benar, dan lain-lain, merupakan bahan evaluasi kita bersama agar hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Inilah saatnya kita bertransformasi untuk bersama-sama menegakkan aturan dengan benar untuk kebaikan, keberlanjutan, dan kesejahteraan kita bersama-sama,” ujarnya.

Bagi Zulficar, momen yang sedang terjadi sekarang menjadi kesempatan tepat untuk mengubah illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) menjadi legal, reported, and regulated fishing (LRRF). Dengan terwujudnya LRRF, diharapkan tak ada lagi praktik-praktik penangkapan ikan yang dilarang, sekaligus tersedia data dan informasi akurat yang dibutuhkan dalam proses pengendalian pemanfaatan sumber daya serta penyusunan rencana dan kebijakan.

“Saya harap berbagai tantangan ini dapat kita transformasikan bersama menjadi peluang demi mewujudkan usaha perikanan tangkap yang semakin maju, mandiri, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Foto: Tommy Apriando/Mongabay Indonesia
info gambar

Sementara, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) KKP Agus Suherman menuturkan, untuk mendorong percepatan sistem perizinan, KKP berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di saat yang sama, KKP juga fokus memberi pendampingan kepada pelaku usaha yang baru pertama kali mengisi sistem e-logbook, mengunggah dokumen cek fisik secara daring, dan proses yang lainnya.

“Jangan percayakan pada orang lain dulu sebelum Bapak/Ibu memahami konstruksi terkait proses bisnis yang ada. Kalau kita taat aturan, melaporkan sebagaimana adanya, nanti pajak yang Bapak/Ibu bayarkan juga akan digunakan untuk membangun negara,” ungkapnya.

Penyederhanaan Sistem

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KKP untuk menyederhanakan sistem perizinan untuk pengukuran kapal. Dengan sistem lebih sederhana, nantinya proses perizinan akan berlangsung lebih singkat dan cepat. Caranya, yaitu dengan menempatkan pegawai Kemenhub di KKP untuk mengukur secara bersama.

Dengan menerapkan cara seperti itu, Budi meyakini, para pelaku usaha tidak perlu lagi datang kedua lokasi hanya untuk melakukan pengukuran ulang kapal mereka. Teknisnya, pelaku usaha cukup mendatangi kantor perwakilan Kemenhub ataupun KKP yang berdekatan dengan tempat tinggal dan usaha mereka.

“Kalau yang dekat dengan bapak itu tempat kami, kami akan mengundang dari KKP. Sebaliknya, kalau yang dekat itu KKP, kita akan datangi,” paparnya.

Agar proses perizinan dengan waktu lebih singkat dan cepat bisa diwujudkan, Budi meminta KKP bisa berkomitmen secara bersama dengan Kemenhub. Komitmen itu, terutama untuk melakukan percepatan proses pengukuran di titik-titik lokasi yang memiliki konsentrasi kapal berjumlah besar. Selain itu, untuk lebih cepat prosesnya, Kemenhub akan menyewa petugas ukur dari swasta yang bisa datang ke berbagai lokasi.

“Mereka bisa berjalan ke Aceh, Gorontalo, Padang, dan sebagainya. Setelah itu baru (daerah) yang lain-lain diinventarisir, kita buat target (pengukuran kapal),” jelasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan, apa yang dilakukan Kemenhub tersebut menjadi sinergi yang baik untuk perbaikan sistem perizinan di KKP. Dengan koordinasi yang baik, dia meyakini bahwa semua tantangan dan kesulitan akan bisa diselesaikan.

“Namun, gros Akta itu pasti kapalnya harus ada. Kita bikin waktunya bersamaan saja untuk gros akta dan sertifikat lain, dijadiin satu habisnya bersamaan,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku usaha dari Cilacap, Jawa Tengah, Narjono, memberi usulan agar KKP dan Kemenhub bisa mempertimbangkan penyetaraan tenggat waktu dan bisa diberlakukan untuk tiga izin kapal yang selama ini dikeluarkan oleh KKP. Usulan tersebut diungkapkan Narjono di hadapan Zulficar Mochtar.

Diketahui, berdasarkan pengkajian stok sumber daya ikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan (Kajiskan), pada 2013 potensi perikanan Indonesia tercatat sebesar 7,31 juta ton, pada 2015 meningkat menjadi 9,93 juta ton, dan pada 2016 meningkat kembali menjadi 12,5 juta ton. Tahun ini, peningkatan stok ikan diprediksi akan kembali terjadi.


Sumber: Ditulis oleh M Ambari dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini