Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan Resmi Diadopsi PBB

Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan Resmi Diadopsi PBB
info gambar utama
  • Indonesia torehkan prestasi dengan meloloskan rancangan resolusi untuk tata kelola terumbu karang yang berkelanjutan pada sidang UNEA ke-4 di Nairobi, Kenya
  • Salah satu klausul dalam resolusi, adalah ajakan untuk menangani perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang nilai produksi dan ekspornya terus meningkat dari waktu ke waktu
  • Resolusi yang merupakan usulan dari Indonesia, menjadi satu dari 23 resolusi yang ditetapkan pada sidang tersebut
  • Terumbu karang diketahui bisa menyediakan potensi jasa lingkungan hingga bernilai USD11,9 triliun atau setara Rp16,9 juta triliun. Angka tersebut, bisa bermanfaat untuk manusia di dunia hingga 500 juta jiwa.

Usulan tata kelola terumbu karang berkelanjutan yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Perserikatan Bangsa Bangsa, akhirnya disepakati dan diadopsi pada sidang umum lingkungan PBB ke-4 di Nairobi, Kenya, Jumat (15/3/2019). Rancangan resolusi tersebut menjadi yang kedua untuk kebijakan isu kelautan dan perikanan, setelah pada sidang serupa 2016, Indonesia meloloskan resolusi 2/12 yang berisi arah kebijakan terumbu karang menuju 2030.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Suseno Sukoyono yang menjadi utusan Negara pada sidang tersebut, menyatakan usulan resolusi yang diajukan Indonesia dilakukan bersama Monako. Selain itu, usulan tersebut juga didukung penuh oleh Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan.

Bagi Suseno, keberhasilan meloloskan usulan resolusi untuk kali kedua pada sidang UNEA (UN Environment Assembly) PBB, menjadi prestasi di level internasional untuk isu kelautan dan perikanan. Untuk sidang UNEA ke-4 yang berlangsung di Nairobi, dia memastikan kalau kesepakatan yang ditetapkan tersebut, menjadi resolusi pertama dan disepakati negara-negara anggota.

“Total, ada 23 resolusi yang diadopsi pada sidang di Nairobi. Resolusi usulan dari Indonesia, menjadi usulan pertama yang disepakati,” ucapnya melalui siaran pers KKP, Senin (1/4/2019).

Delegasi Indonesia dalam sidang UNEA ke-4 di Nairobi, Kenya | Foto: KKP/Mongabay Indonesia
info gambar

Suseno menjelaskan, dalam resolusi yang diusulkan Indonesia tersebut, terdapat satu paragraf yang berisi tentang ajakan kepada dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/LRFFT). Kemudian, ajakan untuk mengatasi potensi dampak buruk dari perdagangan LRFFT, juga menjadi konsentrasi dari resolusi tersebut.

Menurut Suseno, perdagangan ikan karang hidup konsumsi hingga saat ini masih saja marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik. Untuk itu, resolusi diusulkan pada sidang, dengan harapan dunia internasional bisa diajak kerja sama untuk melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan.

“Termasuk dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi juga,” tutur dia.

Selain mengajak secara langsung untuk mengelola terumbu karang secara berkelanjutan, Suseno menambahkan, resolusi yang diusulkan Indonesia tersebut mendorong negara anggota untuk bisa berpartisipasi pada Global Coral Reef Monitoring Network. Kegiatan tersebut adalah untuk menyusun laporan tentang status terumbu karang secara global pada 2020 mendatang.

Indonesia torehkan prestasi dengan meloloskan rancangan resolusi untuk tata kelola terumbu karang yang berkelanjutan pada sidang UNEA ke-4 di Nairobi, Kenya | Foto: KKP/Mongabay Indonesia
info gambar

Ajakan Tata Kelola

Walaupun diusulkan oleh Indonesia, tetapi Suseno mengingatkan bahwa resolusi tersebut menjadi penting bagi dunia untuk saat ini. Hal itu, karena terumbu karang memerlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara, sehingga bisa mengimplementasikan kebijakan yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan terumbu karang.

“Baik itu di tingkat intenasional, regional, maupun lokal,” sebutnya.

Agar resolusi yang sudah diadopsi resmi oleh PBB itu bisa berjalan di dunia, dan khususnya di Indonesia, Suseno mengatakan bahwa Indonesia bersama dengan negara pengusung lainnnya dan juga Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait. Upaya tersebut, juga untuk mempermudah penerapan resolusi di Indonesia.

Diketahui, sidang UNEA merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam isu lingkungan secara global. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini

Terumbu karang di laut wilayah Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah | Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia
info gambar

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan bahwa keberadaan terumbu karang yang dikenal sebagai “hutan hujan” bagi ekosistem laut, ternyata hanya menempati areal tak lebih dari 1 persen dari total area laut dunia. Keberadaannya, diakui menjadi sangat penting bagi ekosistem laut, karena memiliki fungsi sebagai rumah bagi seperempat dari seluruh spesies laut di dunia.

“Akan tetapi, dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah kehilangan sekitar 50 persen terumbu karang akibat perubahan iklim dan ulah manusia,” ungkapnya.

Menurut Brahmantya, kerusakan terumbu karang menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut ataupun manusia. Hal itu, karena terumbu karang diketahui bisa menyediakan potensi jasa lingkungan hingga bernilai USD11,9 triliun atau setara Rp16,9 juta triliun. Angka tersebut, bisa bermanfaat untuk manusia di dunia hingga 500 juta jiwa.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merespon capaian di level dunia tersebut sebagai keseriusan Indonesia dalam kampanye tata kelola terumbu karang yang berkelanjutan. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan visi Indonesia untuk membangun tata kelola kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

“Indonesia harus berbangga hati karena adopsi resolusi ini menunjukkan keberhasilan diplomasi dan bentuk pengakuan internasional terhadap komitmen dan konsistensi kepemimpinan Indonesia dalam mengarusutamakan pengelolaan dan konservasi terumbu karang pada tingkat global,” ujarnya.

Para petugas dari Misool Baseftin dan Kelompok Kerja Restorasi Ekosistem Terumbu Karang dan Konservasi Penyu desa Birawan kecamatan Ilebura kabupaten Flores Timur sedang melakukan pengecekan terumbu karang yang ditransplantasi | Foto: Misool Baseftin/Mongabay Indonesia
info gambar

Praktik Berkelanjutan

Susi menyebut, komitmen itu telah ditunjukkan secara konsisten sejak Indonesia pada 2009 menginisiasi kerja sama antar enam negara Asia Pasifik untuk melindungi terumbu karang melalui Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF). Komitmen itu kembali dibuktikan dengan peran Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan Our Ocean Conference2018 di Bali dan kepemimpinan bersama sebagai ketua International Coral Reef Initiativeuntuk periode 2018-2020.

“Saya harap pencapaian ini tidak membuat kita puas begitu saja. Sebaliknya, ini menjadi titik awal dan motivasi bagi kita untuk terus mengawal dan menghentikan praktik-praktik perikanan yang tidak berkelanjutan untuk memastikan tersedianya ketahanan pangan pada 10, 20, 30 tahun mendatang,” tandasnya.

Tentang eksploitasi ikan karang hidup konsumsi, Susi sebelumnya menyatakan, bahwa komoditas tersebut hingga saat ini masih menjadi salah satu komoditas yang sangat diminati di pasar internasional. Negara yang menjadi tujuan ekspor ikan tersebut, didominasi oleh Tiongkok dan Hong Kong. Setiap tahunnya, diperkirakan ikan karang yang diperdagangkan ke dua negara tersebut berkisar 20 ribu-30 ribu metrik ton (MT).

“Itu nilanya sama dengan lebih dari USD1 miliar. Itu jalur ekspornya dilakukan melalui Hong Kong,” ungkap dia.

Namun, Susi memperkirakan, nilai ekspor ikan karang yang tercatat saat ini kemungkinan hanya resmi saja. Sementara, yang tidak tercatat dan legal, diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak dengan jalur perdagangan juga melalui Hong Kong. Hal itu, karena ikan karang yang diperdagangkan secara legal sekarang, jumlahnya baru sepertiga dari tangkapan tuna yang berasal dari kawasan seperti Pasifik Barat dan Tengah (Western and Central Pacific).

Panorama keindahan bawah laut di Pulau Pramuka wilayah Kabupaten Administrasi Pulau Seribu, Kepulauan Seribu, Kamis (14/3/2018). Disisi lain sebagian besar terumbu karang sudah mengalami kerusakan pemutihan atau coral bleaching | Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia
info gambar

Menurut Susi, semakin tingginya permintaan ikan karang, maka itu memberi tekanan lebih tinggi kepada ekosistem terumbu karang. Jika itu terus terjadi, maka ekosistem terumbu karang terancam akan mengalami kerusakan. Untuk itu, dia menyebut harus ada upaya pencegahan dengan memberi penyadartahuan kepada siapapun tentang bahaya tersebut.

“Pencegahan untuk tidak menangkap ikan yang ilegal, menggunakan alat dan cara penangkapan yang merusak lingkungan dan berlebihan. Penggunaan bom, potasium, dan alat tangkap merusak lainnya bisa mengancam kelestarian terumbu karang,” tutur dia.

Agar tujuan itu bisa terwujud, Susi menilai, International Coral Reef Initiative(ICRI) perlu memberikan dukungan bagaimana mengelola terumbu karang yang berkelanjutan. Dukungan itu, terutama untuk mendorong sosial ekonomi di kawasan pesisir menjadi lebih baik lagi, baik dari pengelolaan maupun konservasi.

Menurut Susi, impor pupuk urea yang masuk ke Indonesia sejak lama ditengarai bisa mencapai 50 ton per minggu dan itu bukan untuk kebutuhan perkebunan. Kenyataan tersebut, semakin kuat mengindikasikan bahwa bahan kimia itu digunakan untuk kebutuhan pembuatan bahan dasar bom ikan karang.

“Ada temuan dan laporan dari lapangan yang mengindikasikan itu. Makanya perlu dicermati itu,” pungkas dia.


Sumber: Ditulis oleh M Ambari dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini