Bali sedang berada di tahap untuk mengurangi limbah plastik di pulau Dewata tersebut setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang menantang batas administrasi lokal pada plastik sekali pakai.
“[Putusan] menujukan bahwa peraturan gubernur yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan dapat diterapkan di seluruh Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster pada hari Kamis.
Pada bulan Desember, sang gubernur memperkenalkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97/2018, yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai, dengan harapan bahwa kebijakan itu akan menyebabkan penurunan 70 persen dalam plastik laut Bali dalam waktu satu tahun.
Ketika para pencinta lingkungan memuji kebijakan itu, pemilik bisnis dengan cepat memprotesnya, dengan alasan bahwa itu akan mempengaruhi bisnis mereka.
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan dua pengusaha, Didie Tjahjadi dan Agus Hartono Boedi Santoso, menentang peraturan di Mahkamah Agung, dengan mengatakan hal itu melanggar peraturan pemerintah lainnya.
Pengadilan menolak permintaan peninjauan kembali dan memerintahkan penggugat untuk membayar Rp 1 juta untuk menutup biaya kasus ini.
“Kebijakan luar biasa untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat dibutuhkan untuk mengatasi krisis sampah plastik,” isi dari putusan itu berbunyi.
Koster menekankan bahwa keputusan Mahkamah Agung akan mendorong semangat Bali untuk mencapai tujuannya untuk membebaskan diri dari limbah plastik.
”Semua pemangku kepentingan harus mematuhi peraturan gubernur untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Bali,” katanya.
Catatan kaki: Jakarta Post
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News