Pulau Rote Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Kura-Kura Leher Ular. Apa Langkah Selanjutnya?

Pulau Rote Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Kura-Kura Leher Ular. Apa Langkah Selanjutnya?
info gambar utama
  • Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui keputusan Gubernur bulan Juni 2019 telah menetapkan tiga danau di pulau Rote kabupaten Rote Ndao sebagai Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah Habitat Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi)
  • Keputusan gubernur NTT ini mendapat apresiasi dari WCS,Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BBKSDA NTT sebagai komitmen keseriusan pemerintah daerah melindungi kura-kura leher ular Rote.
  • Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esesnsial harus dilakukan bersama pemerintah daerah dan masyarakat dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat dan budaya dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
  • Ritual adat yang akan digelar di pulau Rote diharapkan mengikat masyarakat untuk bersama menjaga kelsetarian satwa endemik pulau Rote ini dan semua pihak diharapkan saling bekerjasama.

Untuk menjaga kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) yang merupakan satwa ikonik-endemik Pulau Rote dari kepunahan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadikan Pulau Rote menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) lahan basah, yang dituangkan melalui SK. Gubernur NTT No.2014/KEP/HK/2019 tertanggal 18 Juni 2019.

KEE Pulau Rote di Kabupaten Rote Ndao itu meliputi Danau Peto di Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah. Selain itu Danau Ledulu di Desa Daiama kecamatan Landu Leko dan Danau Lendo Oen di Desa Daeurendale, Kecamatan Landu Leko.

Kura-kura leher ular Rote ini merupakan satu-satunya jenis kura-kura genus Chelodina yang berada di luar dataran Papua-Australia. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri telah memasukkan kura-kura langka dalam daftar Appendix II (perdagangan dengan pembatasan kuota) sejak 2005 dan penetapan perdagangan nol kuota untuk spesimen dari alam sejak 2013.

Kura-kura leher ular Rote adalah salah satu dari 32 spesies kura-kura di Indonesia dan masuk ke dalam daftar 25 kura-kura paling langka di dunia (Turtle Conservation Coalition, 2018). IUCN sejak tahun 2018 telah menetapkan populasinya di pulau Rote dengan status sangat terancam punah-kemungkinan punah di alam (CR-PEW).

Kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) satwa ikonik-endemik Pulau Rote dan satu-satunya dari genus Chelodina yang berada di luar dataran Papua-Australia, serta telah dimasukkan ke dalam daftar CITES | Foto: Maslim As-singkily/WCS IP / Mongabay Indonesia
info gambar

Makin Terlindungi

Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia merasa senang, karena dengan status KEE, Pulau Rote sebagai ekosistem di luar Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam akan makin melindungi kura-kura leher ular Rote.

”Penerbitan SK tersebut merefleksikan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah untuk melindungi kura-kura leher ular Rote yang saat ini tidak dapat ditemukan lagi di berbagai ekosistem perairan Pulau Rote, yang menjadi habitat alami satwa endemik dan ikonik pulau itu”, sebut Direktur WCS Indonesia, Noviar Andayani dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia Minggu (14/7/2019)

Sebagai habitat terakhir yang masih layak, lanjutnya, penetapan ketiga danau (Peto, Lendoen dan Ledulu) sebagai KEE merupakan upaya yang sangat baik yang dilakukan oleh Pemprov NTT dalam melindungi habitat terakhir kura-kura leher ular Rote.

Sebagai mitra, WCS IP tegas Noviar, siap mendukung BBKSDA dan Pemda NTT membawa pulang kura-kura leher ular Rote dari berbagai lembaga eks situ di luar negeri untuk menjadi populasi tangkar yang siap direintroduksi ke pulau Rote.

WCS berharap penetapan Pulau Rote jadi KEE didukung semua pihak, terutama masyarakat sekitar habitat kura-kura leher ular Rote. “Kami percaya melindungi kura-kura leher ular Rote dan habitatnya berarti melestarikan sumber air yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat Rote Ndao,” ungkapnya.

Kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) merupakan salah satu dari 32 spesies kura-kura di Indonesia dan masuk ke dalam daftar 25 kura-kura paling langka di dunia (Turtle Conservation Coalition, 2018) | Foto: Maslim As-singkily/WCS IP / Mongabay Indonesia
info gambar

Komitmen Pemerintah Daerah

Sementara itu, Direktur Jendral KSDAE KLHK, Wiratno menyampaikan bahwa pengelolaan Kawasan Ekosistem Esesnsial harus dilakukan bersama pemerintah daerah dan masyarakat dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat dan budaya.

“Pengelolaan KEE juga harus memberikan manfaat ekonomi, terutama kepada masyarakat” jelas Wiratno.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan, menyatakan bahwa penetapan KEE ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga dan melestarikan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan.

Ferdy berharap apa yang dilakukan akan memberi dampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekosistem hewan langka ini sebagai salah satu destinasi wisata baru di NTT.

Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Keputusan Gubernur tersebut, lanjutnya, pengelolaan KEE akan dilaksanakan secara intensif berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah kabupaten Rote Ndao, perguruan tinggi, masyarakat setempat, WCS dan instansi terkait lainnya.

“Bagi kami, menjaga dan melestarikan kura-kura leher ular rote yang merupakan spesies endemik ini tidak hanya sebuah kewajiban atau keharusan, tetapi menjadi suatu kebutuhan yang akan terus berlangsung dari generasi ke generasi, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat,” jelasnya.

Kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) yang masih berupa tukik bersama induknya yang merupakan satwa langka dan terancam punah | Foto: Maslim As-singkily/WCS IP/Mongabay Indonesia
info gambar

Sementara itu, Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara menyampaikan bahwa kura-kura leher ular Rote merupakan satwa endemik Rote yang keberadaanya kini sudah sulit di alam. Spesies ini telah dilindungi sejak tahun 2018 berdasarkan Permen LHK Nomor 106.

”Penerbitan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 204 tahun 2019 ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat berterima kasih,” ungkapnya.

Apa yang dilakukan kata Timbul, merupakan jembatan dalam pengelolaan habitat kura-kura leher ular Rote yang harus dilakukan secara terintegrasi antara berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya SK ini, semua pihak harus bekerja bersama-sama demi kelestarian kura-kura leher ular Rote.

Menurutnya, BBKSDA dan Balitbang LHK Kupang didukung oleh WCS Indonesia dan Wildlife Reserves Singapore (WRS) telah mulai menginisiasi program reintroduksi kura-kura leher ular Rote sejak 2016, sebagai bagian dari upaya pengembalian populasi satwa dari kepunahan lokal.

Dr. Sonja Luz, Director, Conservation & Research, and Veterinary Services, WRS menyebutkan,WRS telah berkontribusi untuk meningkatkan populasi kura-kura leher ular Rote melalui program pembiakan agar dapat direpatriasi dan diintroduksi kembali ke Pulau Rote.

Kura-kura leher ular Rote tutur Sonja, juga menjadi salah satu bagian dari koleksi Singapore Zoo pada bagian Rep Topia sebagai bagian dari penyadartahuan spesies ini terhadap publik.

WRS berkomitmen penuh dalam mendukung konservasi kura-kura leher ular rote dan siap untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan fasilitas koloni asuransi yang kini dimiliki oleh BBKSDA NTT

“Hal ini merupakan contoh nyata dari One-Plan Approach to Conservation, di mana seluruh pihak berkolaborasi dengan tujuan besar untuk memastikan masa depan kura-kura unik ini di rumah aslinya di Pulau Rote,” ujarnya.

Penetapan KEE ini kata Sonja, merupakan awal dan batu loncatan bagi upaya pemulihan kembali populasi kura-kura rote di alam. Masih diperlukan upaya-upaya kongkrit dan berkesinambungan untuk dapat mencapai ini.

“Komitmen pemerintah daerah dan berbagai stakeholder menunjukan masa depan yang baru bagi kura-kura endemik Rote ini,” ungkapnya.

Kura-kura leher ular rote | Foto: Ben Tapley/ZSL program the Edge of Existence
info gambar

Ritual Adat

BBKSDA NTT bakal menggelar upacara adat saat pemulangan 28 kura-kura leher ular (Chelodina mccordi) dari kebun binatang di Singapura. Pelaksanaan ritual adat ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan kura-kura bersama ekosistemnya demi mendukung perlindungan satwa langka ini.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA NTT Imanuel Ndun menjelaskan, pihaknya akan mengadopsi kearifan lokal yang berlaku di daerah setempat, seperti menyembelih kerbau yang dagingnya akan disantap bersama oleh semua undangan.

“Misal Kerbau tersebut disembelih dan dagingnya akan disantap bersama seluruh warga kampung. Nantinya bila ada yang melanggar maka akan dikenai denda adat menyediakan satu ekor kerbau,” terangnya,Kamis (11/7/2019).

Imanuel katakan, upacara adat digelar lantaran puluhan kura-kura leher ular Rote yang pernah dilepasliarkan pada tahun 2009 di danau Peto, saat ini tidak ditemukan lagi keberadaannya.Beruntung, sekitar 1970-an saat satwa endemik ini belum diteta dilindungi, dijual bebas ke beberapa daerah termasuk ke luar negeri.

“Orang-orang di luar negeri berhasil mengembangkannya, tetapi mereka memeiliki komitmen mengembalikan sebagian atau 10 persen ke habitatnya.Hal ini dilakukan untuk mempertahankan eksistensi satwa ini,” ungkapnya.

Imanuel menduga kura-kura leher ular Rote yang dilepasliarkan pada tahun 2009 oleh El Nusa punah akibat dimangsa predator seperti ular, ikan gabus serta dampak kekeringan

Dalam surat kepada BBKSDA NTT Noviar menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari koloni asuransi kura-kura leher ular Rote,WCS bermaksud mengundang Dr.Brian D.Home (Freshwater Turtle s adan Tortoises Cordinator WCS/Steering Comittee IUCN TFTSG) dan Dr.Donal M.Boyer (Curator of Herpetology –WCS Bronx Zoo).

Keduanya akan datang ke Kupang dan Rote agar dapat berbagi pengelaman dan pengetahuan dengan staf WCS IP dan BBKSDA NTT. Kedatangan keduanya selama tanggal 21 sampai 25 Agustus 2019 dimaksudkan untuk memastikan fasilitas dan protokol penangkaran memenuhi standar internasional.


Catatan kaki: Ditulis oleh Ebed de Rosary dan diposting ulang dari Mongabay Indonesia atas kerjasama dengan GNFI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini