Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya PVMBG dan BMKG

Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya PVMBG dan BMKG
info gambar utama

Akhir-akhir ini, banyak sekali bencana alam seperti gempa bumi dan gunung erupsi di Indonesia. Hal ini membuat beberapa unit atau lembaga di Indonesia ikut ambil bagian untuk membantu masyarakat. Pertama adalah BMKG, Badan Meteorologi dan Geofisika. Lembaga tersebut selalu merilis besaran atau kekuatan gempa.
Namun ternyata ada satu lembaga lagi yang ikut membantu masyarakat jika terjadi bencana alam, yakni PVMBG. Lalu apa bedanya dengan BMKG? Berikut adalah perbedaannya!

Sumber : notif.id
info gambar

PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi)
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi merupakan salah satu lembaga/unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugas dari PVMBG adalah melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.

Sedangkan untuk fungsinya, yaitu :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
c. pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Sumber : Nusantarapos
info gambar

BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia

Tugas dari BMKG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk Fungsi dari BMKG lebih kompleks. Dikutip dari situs resminya, berikut adalah fungsi dari BMKG :

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika

--

Sumber : BMKG, ESDM, Nusantara Pos, Notif.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini