Bebas Visa ke Negara Tujuan Wisata Nomor 1 di Dunia Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Bebas Visa ke Negara Tujuan Wisata Nomor 1 di Dunia Bagi Pemegang Paspor Indonesia
info gambar utama

Pemerintah Sri Lanka telah menerapkan kebijakan bebas visa untuk wisatawan Indonesia serta warga negara dari 47 negara mulai 1 Agustus.

Sri Lanka telah dinobatkan sebagai tujuan wisata nomor satu dunia 2019 oleh Lonely Planet.

Salah satu destinasi wisata di Sri Lanka | Sumber: Tour Radar
info gambar

Seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara, pengunjung Indonesia hanya akan diminta untuk mengisi formulir dan mengirimkannya melalui loket imigrasi di Bandara Internasional Bandaranaike di Katunayake, Sri Lanka, agar dapat dengan bebas mengunjungi negara itu selama 30 hari.

Bagaimanapun untuk menghindari antrian panjang, Kedutaan Sri Lanka di Jakarta menyarankan para wisatawan untuk mengirimkan formulir bebas visa online sebelum keberangkatan. Mereka kemudian hanya diminta untuk mencetak surat persetujuan bebas visa yang dikirim oleh kedutaan dan menunjukkannya di loket imigrasi.

Kebijakan bebas visa ini berlaku selama enam bulan, menurut Menteri Pengembangan Pariwisata Sri Lanka John Amaratunga dalam sebuah pernyataan.

Kereta di Sri Lanka yang melewati perkebunan teh | Sumber: K by Kusmi
info gambar

Sri Lanka adalah rumah bagi banyak situs peninggalan bersejarah yang diakui oleh UNESCO, seperti kota kuno Anuradhapura, Polonnaruwa dan Kandy, serta Benteng Belanda Galle; juga pantai-pantai yang indah, lanskap hijau perkebunan teh, dan air terjun.

Mulai 2 - 15 Agustus mendatang, berlangsung parade terbesar di Asia bernama “Esala Perahera” di kota kuno Kandy. Parade ini digelar di jalan yang merupakan paduan pagelaran musik, tari serta aneka pertunjukan lainnya seperti tari api. Dalam pertunjukan ini juga akan dihadirkan gajah yang dhiasi badan dan gadingnya dengan ornamen warna warni, termasuk lampu yang bersinar indah di malam hari.


Catatan kaki: Jakarta Post | Tempo

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini