Mengenal Lebih Dekat P2P Lending dan Fintech di Indonesia

Mengenal Lebih Dekat P2P Lending dan Fintech di Indonesia
info gambar utama

Pertumbuhan bisnis tekfin atau tekfin P2P lending di berbagai wilayah mencatatkan pertumbuhan pesat melebihi tingkat pertumbuhan di pulau Jawa yang notabene merupakan pusat bisnis tekfin. Berdasarkan data OJK, agregat total pinjaman yang disalurkan tekfin P2P lending meningkat hampir dua kali lipat atau 97,6% dibanding akhir tahun lalu. Kebanyakan transaksi terjadi di Jawa mengingat banyaknya penduduk yang mendiami pulau tersebut. Meskipun begitu, pertumbuhan pinjaman yang terjadi di luar Jawa lebih tinggi dibanding dengan Jawa, yaitu mencapai 107,19%.

Sesuai dengan kalkulasi bisnis diketahui bahwa pertumbuhan tekfin diberbagai wilayah semakin pesat bahkan jauh diatas daerah di Jawa. Pulau Papua adalah pulau yang mencatatkan pertumbuhan nilai akumulasi pinjaman tertinggi di Indonesia.

Belum padatnya pasar diluar jawa membuat pertumbuhan tekfin P2P lending diberbagai wilayah menjadi sangat pesat. Direktur utama Danamas menjelaskan pihaknya telah memiliki nasabah diseluruh provinsi karna didorong keberadaan kantor cabang di berbagai wilayah.

Lalu sebenarnya apa itu Tekfin atau yang akrab ditelinga masyarakat sebagai Financial Technology (fintech):

Fintech lahir di Indonesia didasari berdasarkan payung hukum OJK yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan dalam PO OJK Nomor 77 Tahun 2016 ialah merupakan aturan yang lebih sempit yang mengatur mengenai financial technologi.

Bedasarkan Pasal 1 butir 3, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik denganmenggunakan jaringan internet.

PO OJK ini lahir didasarkan beberapa pertimbangan yaitu diantaranya seperti teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi
masyarakat.

Juga dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap
perekonomian nasional.

Namun untuk peer to peer lending sendiri berdasarkan Pasal 15 PO OJK nomor 77 Tahun 2016 penerima pinjaman hanya sebatas :
(1) Penerima Pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia; atau b. badan hukum Indonesia.


Sedangkan Pemberi Pinjaman diatur Pada Pasal 16 yaitu :


(1) Pemberi Pinjaman dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Pemberi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. orang perseorangan warga negara Indonesia;
  2. orang perseorangan warga negara asing;
  3. badan hukum Indonesia/asing;
  4. badan usaha Indonesia/asing; dan/atau
  5. lembaga internasional.

Selain itu harus juga diperhatian pada Pasal 17 PO OJK Tahun 2017 ini ialah Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.

Dalam hal Penerima Pinjaman menerima pinjaman dari luar negeri, penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun perlu dingat bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu:

  1. Transparansi
  2. perlakuan yang adil
  3. Keandalan
  4. kerahasiaan dan keamanan data; dan
  5. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana,
    cepat, dan biaya terjangkau.

Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.


Referensi: Prosedur perizinan penyelenggara peer to peer landing di Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini