Mengenal Inovasi Keuangan Digital(IKD) Dalam Penyelenggaraan Fintech di Indonesia

Mengenal Inovasi Keuangan Digital(IKD) Dalam Penyelenggaraan Fintech di Indonesia
info gambar utama

Perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini sudah semakin pesat. Dampak dari pesatnya perkembangan teknologi ialah adanya pembaruan dalam aktivitas bisnis di sektor jasa keuangan terutama pada dunia digital yang juga disebut IKD. Hingga Juli 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD yang telah tercatat di OJK.

Apa yang dimaksud dengan Inovasi Keuangan Digital?

Inovasi Keuangan Digital atau IKD adalah suatu aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Ekosistem IKD adalah komunitas yang terdiri dari otoritas, penyelenggara, konsumen, dan pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD yang bermanfaat bagi masyarakat. Ruang lingkup IKD meliputi :

  1. Penyelesaian transaksi;
  2. Penghimpunan modal;
  3. Pengelolaan investasi;
  4. Penghimpunan dan penyaluran dana;
  5. Perasuransian;
  6. Pendukung pasar;
  7. Pendukung keuangan digital lainnya;
  8. Aktivitas jasa keuangan lainnya.

IKD adalah financial technology yang saat ini diatur dalam POJK No. 13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Untuk menjadi IKD maka penyelenggara harus memenuhi kriteria, diantaranya bersifat inovatif dan berorientasi ke depan; menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan; mendukung inklusi dan literasi keuangan; bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas; dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada; menggunakan pendekatan kolaboratif; dan memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta perlindungan data.

IKD juga memiliki fungsi sebagai wadah pertama untuk ekosistem Fintech baru dengan menggunakan Regulatory Sandbox atau mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Melalui regulatory sandbox, OJK akan mengawasi pelaku fintech yang belum terakomodasi oleh dasar hukum.

Apakah IKD sama dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending?

Jawabannya adalah iya, P2P Lending adalah bagian dari IKD atau fintech. Namun, P2P Lending telah memiliki regulasi tersendiri yang diatur dalam POJK No 77 tahun 2016 dan karena POJK tersebut telah mengatur P2P Lending secara spesifik dan lebih dulu dikeluarkan, Fintech P2P Lending tidak perlu tunduk pada regulatory sandbox yang diatur dalam POJK No 13 tahun 2018.

Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

Penyelenggara IKD terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk menjadi penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan IKD maka wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada OJK dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran POJK No 13 tahun 2018. Perlu diketahui bahwa kewajiban pencatatan dikecualikan bagi penyelenggara yang telah terdaftar atau telah memperoleh izin dari OJK. Selain itu, penyelenggara juga harus menyiapkan dokumen lain, yaitu :

  1. Salinan akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus
  2. Penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk
  3. Data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD
  4. Rencana bisnis.

Apabila OJK telah menyediakan sistem pencatatan secara elektronik untuk pencatatan IKD maka permohonan disampaikan secara elektronik melalui sistem pencatatan OJK.

Sumber: Smart Legal

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini