(Menuju COP25), Industri Minyak Kelapa Sawit : Sumber Energi Terbarukan dan Boomerang Hutan Indonesia

(Menuju COP25), Industri Minyak Kelapa Sawit : Sumber Energi Terbarukan dan Boomerang Hutan Indonesia
info gambar utama

Dunia mengetahui bahwa Indonesia adalah negara dengan penghasil kelapa sawit terbesar dan perusahaan besar yang berdiri di Indonesia kebanyakan bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit. Berdasarkan working paper Pengembangan bioenergi di Indonesia oleh Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) tahun 2018, menjelaskan bahwa pada tahun 2015 luas perkebunan kelapa sawit secara nasional mencapai 11,3 juta hektar dengan peningkatan 25% dari tahun sebelumnya. Pengelolaan kelapa sawit beroperasi oleh sektor perkebunan sawit swasta seluas 6,0 juta hektar, 4,6 juta hektar perkebunan sawit milik rakyat dan 0,7 juta hektar berupa perkebunan sawit milik perusahaan negara. Penghasil minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia ada di Sumatera dan Kalimantan dengan provinsi Riau yang merupakan provinsi dengan luas lahan kelapa sawit dan total produksi minyak sawit terbesar di Indonesia menjadi salah satu daerah paling berpotensi untuk berdirinya perusahaan biodiesel.

Minyak kelapa sawit yang dimiliki oleh Indonesia sangat bermanfaat dalam pembaharuan sumber energi. Minyak kelapa sawit yang menjadi bagian dari bahan dalam bioenergi dapat menghasilkan 3 jenis sumber energi yaitu listrik, bahan bakar transportasi, dan panas. Dengan memiliki minyak kelapa sawit, Indonesia memanfaatkan ini sebagai solusi pengganti sumber energi yang terbarukan dan juga mengurangi tekanan impor minyak bumi yang mulai tinggi. Sebelum bionergi, secara umum energi fosil adalah sumber energi yang memiliki peran penting sebagai bahan dasar sumber energi. Energi fosil merukan sumber energi yang tidak terbarukan dan tidak memiliki masa depan untuk jangka panjang kebutuhan sumber energi. Sumber energi fosil juga menyumbang kadar CO2 terhadap lingkungan dan menyebabkan pencemaran.

Upaya Indonesia dalam mengurangi penggunaan energi fosil sudah ditunjukkan dengan dukungan dalam pemanfaatan kelapa sawit sebagai bahan bioenergi. Indonesia sudah mulai menjauhi sumber penyumbang CO2 untuk pencemaran lingkungan dengan memberikan perhatian khusus kepada industri sawit yang menghasilkan bioenergi. Indonesia sejak lama dan sampai saat ini sudah memiliki regulasi terhadap pemanfaatan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan dan aman untuk kehidupan bangsa Indonesia. Dalam Peraturan Presiden RI No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menjelaskan bahwa energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis, berkelanjutan serta dikelola dengan baik. Tujuan dan sasaran dari regulasi tersebut yaitu untuk mewujudkan keamanan pasokan energi secara nasional. Dalam regulasi tersebut menunjukkan jelas bahwa Indonesia sudah sejak lama berkomitmen untuk menjadi Negara penghasil energi terbarukan.

Regulasi lainnya yang menunjukkan upaya baik Indonesia pada penerapa energi terbarukan yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Regulasi yang lebih baru dari tahun 2006 memiliki tujuan dan sasaran yang sama yaitu untuk mewujudkan keamanan pasokan energi secara nasional, tapi dalam regulasi ini lebih mendalam untuk memiliki sumber energi yang bukan hanya terbarukan tapi juga ramah lingkungan dan aman untuk kehidupan masyakarat Indonesia. Pada regulasi tersebut yaitu BAB II bagian tujuan pasal 6 butir i menjelaskan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam mencapai kemandirian energi. Regulasi yang mendukung membuat pemerintah bersemangat dalam penyediaan sumber energi terbarukan, hal tersebut ditunjukkan dengan banyak nya industri kelapa sawit di berbagai daerah di Indonesia salah satunya seperti di Provinsi Riau. Industri tersebut memanfaatkan kelapa sawit sebagai bahan energi, dan pemanfaatan tersebut membuat banyak nya sawit yang dibutuhkan. Peningkatan sawit yang terjadi membutuhkan lahan yang luas, pembukaan lahan untuk sawit pasti terjadi.

Pembukaan lahan dengan deforestasi cukup dekat dan rumit, pembukaan lahan dapat mendekati deforestasi jika lahan yang digunakan adalah hutan lindung dan akan menjadi karhutla jika pembukaan lahan dilakukan dengan membakar hutan. Pembukaan lahan tanpa deforestasi dan membakar hutan mengambil cukup biaya, sehingga jalan tersebut tidak di ambil oleh industri yang ingin melakukan pembukaan lahan. Alih – alih mengurangi pembiayaan pembukaan lahan, industri mengambil jalan pintas dengan deforestasi dan membakar hutan. Deforestasi dan kebakaran hutan saat ini telah terjadi di Indonesia akibat industri yang membuka lahan. Hampir seluruh hutan indonesia dipenuhi si jago merah yang melahap setiap makhluk hidup hutan dan asap hutan menyebar ke seluruh penjuru yang dekat dan jauh dari sumber hutan terbakar.

Tahun 2019 telah menjadi tahun asap untuk masyarakat Indonesia akibat pembukaan lahan yang tidak bijaksana. Kebakaran hutan terjadi di Provinsi Riau dan Kalimantan, yang kebetulan penghasil sawit terbesar. Asap kebakaran hutan bukan hanya menyentuh provinsi tersebut, tapi juga menyentuh langit antar – Provinsi dan bahkan antar – Negara. Penyakit timbul, aktivitas masyarakat dihentikan, anak – anak tertahan saat bernafas, dan perubahan iklim pun terjadi. Kebakaran hutan dalam konteks ini bukan kesalahan kebutuhan sumber energi terbarukan dari sawit, tapi karena pengelola perusahaan yang ingin mengurangi pembiayaan pembukaan lahan.

Kondisi ini sampai saat ini masih berlanjut di Indonesia, asap adalah bagian udara yang juga di hirup oleh masyarakat Indonesia. Bagaimana peran pemerintah terhadap kebakaran hutan? Apakah sama menggebu gebu dengan peningkatan sumber energi terbarukan?

Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya untuk permasalahan ini bahkan bertahun – tahun lamanya sudah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan hutan dan tindakan dalam pembukaan lahan yang ramah lingkungan. Perlindungan hutan adalah bagian penting dalam undang – undang di Indonesia dan Pemerintah setiap tahunnya aktif dalam inovasi untuk perlindungan hutan dan lingkungan hal tersebut dapat dilihat pada 9th Indonesia Climate Change Forum & Expo di Medan pada 5 – 7 September 2019. Para ahli lingkungan telah memaparkan bagaimana upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim, perlindungan hutan dan lingkungan. Pada forum tersebut cukup terlihat dukungan Indonesia dalam COP25 tentang upaya negara dunia dalam mengatasi perubahan iklim. Pembukaan lahan yang aman, penggunaan sumber energi terbarukan, efesiensi penggunaan transportasi, dan pengendalian industri merupakan bagian agenda Indonesia untuk COP25. Untuk menghadapi COP25 yang akan datang Indonesia sudah cukup persiapan, tapi Indonesia belum siap mengatasi asap dari karhutla yang mencemari udara Indonesia.

Kebakaran hutan yang terjadi merupakan bagian dari ulah beberapa masyarakat Indonesia yang buruk dan juga berbagai industri yang berbuat curang dalam pembukaan lahan. Lemahnya ketegasan Indonesia dan kesalahan dari masyarakat yang berbuat buruk terhadap kebakaran hutan merupakan sumber kerusakan hutan. Sawit tidak memiliki kesalahan dalam kebakaran, tapi industri dalam negeri maupun luar negeri yang menjadi penyebab kebakaran hutan. Apakah penggunakan sawit harus dihentikan? Tidak! Sawit adalah sumber energi terbarukan (bioenergi) untuk Indonesia. Upaya yang harus dilakukan adalah memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan kebakaran hutan dan meminta ganti rugi untuk setiap kerugian, baik itu kerugian lingkungan maupun kerugian masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia membutuhkan ketegasan tanpa melihat industri tersebut. Dalam hal ini, yang di perjuangkan adalah masa depan Indonesia pada puluhan tahun yang akan datang maka dibutuhkan ketegasan dan ketelitian dalam menyikapi setiap permasalahan lingkungan serta jangan biarkan “Perubahan Iklim” berganti menjadi “Iklim Telah Berubah”.

Sawit adalah kekayaan dan bioenergi untuk Indonesia, hutan adalah paru – paru masyarakat Indonesia. Industri sawit membantu pengelolaan sawit, tapi juga telah menjadi boomerang untuk hutan akibat keegoisan dalam pembukaan lahan.

Kebakaran hutan akibat industri ini bukan hanya bagian dari isu Indonesia tapi juga isu dunia, karena hutan Indonesia adalah paru - paru dunia!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini