Identitas Anjing, Tanggung Jawab yang Harus Disadari Para Pemilik Hewan

Identitas Anjing, Tanggung Jawab yang Harus Disadari Para Pemilik Hewan
info gambar utama

Pada 2018 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah memberikan pemasangan 500 microchip gratis pada pemilik dan peternak anjing. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk identias hewan yang sejalan dengan Peraturan Gubernur no. 199 tahun 2016 tentang pengendalian hewan rentan rabies dan penanggulangan rabies.

Pada peraturan gubernur dijelaskan bahwa pemilik hewan peliharaan wajib memberi vaksinasi rabies kepada peliharaanya, yang tertuang dalam pasal 22. Selain itu Pasal 24 juga menjelaskan bahwa anjing wajib dipasang microchip.

Bagaimana microchip berfungsi pada anjing

Proses penanaman microchip pada anjing | Foto: okezone.com
info gambar

Cara utuk menanamkan microchip pada anjing dilakukan dengan menyuntikkannya ke bawah jaringan kulit punggung atau bahu anjing. Prosedur tersebut harus dilakukan oleh dokter hewan dengan standar yang sesuai dengan Internasional Comitee for Animal Recordeing (ICAR).

Microchip dengan jenis Radio Frequency Identification (RFI) tersebut disertai dengan program yang memuat beberapa data, antara lain nama, jenis kelamin, ras anjing, alamat tempat tinggal dan nomor telpon pemilik.

Setelah microchip berbentuk silinder kaca kecil berukuran 12-15 milimeter disuntikkan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) selanjutnya akan menerbitkan kartu identitas Hewan Penyebar Rabies atau HPR dengan format mirip KTP manusia.

Dalam kartu identitas yang dikeluarkan, akan tertulis nomor identifikasi hewan, alamat dan jenis kelamin. Identitas tersebut dapat membantu kesejahteraan anjing karena data yang telah masuk ke pemerintah membuat pemiliknya memiliki kewajiban yang terikat, sehingga mendorong sang pemilik untuk lebih bertanggung jawab atas peliharaannya.

Dilansir dari hasil wawancara tirto.id dengan Karin Franken, Pendiri LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN), pemasangan microchip ini akan lebih mendukung hak hewan.

Menurutnya walaupun dengan adanya microchipping masalah yang terjadi pada hewan bukan akan hilang namun upaya tersebut dapat menjadi awal untuk meningkatkan status hewan di masyarakat.

Selain untuk pemantauan pemerintah terhadap hewan dan peningkatan status hidup hewan, pemasangan microchip sendiri juga dapat mempermudah pemilik anjing jika kehilangan peliharaannya.

Untuk memasang microchip pada anjing peliharaan, saat ini para pemilik anjing di Jakarta dapat melakukan pemasangan di klinik-klinik hewan. Selanjutnya klinik hewan bertugas untuk mengajukan permohonan kartu identitas ke Dinas KPKP.

Identitas anjing juga pernah menjadi tanda dari pajak anjing

Bentuk Pening Penanda Pajak Anjing | Foto: historia.id
info gambar

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda anjing juga pernah memiliki tanda identitas yang disebut dengan plombir atau peneng yang berbentuk materai dari timah. Sesuai dengan aturan pemerintah belanda dalam staatsblad 1906 no. 283, masyarakat saat itu diwajibkan untuk melapor jumlah anjing, memasangkan anjing degan medali dan membayar pajak anjing.

Pemberlakuan peraturan tersebut, saat itu dilakukan untuk mencegah penyakit anjing gila. Sepanjang 1905 hingga 1915 pemerintah Belanda gencar melakukan edukasi tentang penyakit anjing gila diantaranya lewat memberitakan bagaimana penanganan gigitan anjing gila dan rumah sakit mana yang dapat menjadi rujukan untuk menanganinya.

Pada masa itu anjing liar yang terkatung-katung di jalan dapat ditangkap dan dibinasakan. Sedangkan untuk pemilik anjing yang peliharaannya berada di jalan raya atau tanah lapang tanpa mengenakan medali akan dikenakan denda uang sebesar-besarnya lima belas rupiah.

Namun peraturan tersebut lambat laun menurun pelaksanannya, karena jumlah petugas pajak anjing saat itu sangat terbatas, sehingga menyebabkan petugas tidak mampu melaksanakan tugasnya untuk melakukan penangkapan atau penahanan pada anjing-anjing liar.

Sumber: tirto.id | kompas.com | historia.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini